Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Ganti Rugi Proyek Rigid Jalan Badak Masih Terkendala Peta Bidang

Metropolis - Sumber: Cakaplah.com - Rabu, 13/11/2019 - 13:37:00 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Proyek rigid Jalan Badak Ujung sampai kini masih dikerjakan. Pembangunan tersebut berdampak kepada lahan milik warga di sekitar proyek senilai Rp4,7 miliar ini.

"Ada kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk peningkatan Jalan Badak Ujung. Jalan tanah itu akan dijadikan jalan beton," kata Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi, Rabu (13/11/2019).

Menurut perencanaan Dinas PUPR, jalan itu diperlebar dengan ukuran yang bervariasi antara 5 hingga 6 meter. Sekarang, usulan perencanaan Dinas PUPR itu sudah dianggarkan dan disahkan DPRD dalam APBD Perubahan 2019.

Kata Dedi, dana untuk pembebasan lahan dari Dinas PUPR itu diberikan ke Dinas Pertanahan sebagai eksekutor. Dalam tahapan pembebasan lahan, Dinas PUPR, pihak Kecamatan Tenayan Raya, dan Dinas Pertanahan telah memasang patok di sepanjang jalan yang dilebarkan.

"Tim dari Dinas Pertanian dan Perikanan, tim dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, dan tim dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Pekanbaru sudah turun ke lokasi yang akan diganti rugi," jelasnya.

Lanjutnya, masing-masing tim bertugas mendata lahan yang akan diganti rugi. Tim Dinas Pertanian dan Perikanan membuat data terhadap tanaman-tanaman.

"Tim dari Bidang Cipta Karya melihat rumah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan. Sedangkan tim BPN bertugas membuat peta bidang terhadap luasan tanah yang akan diganti rugi," jelas Dedi.

Setelah itu, data dari tiga tim ini diserahkan ke tim appraisal (lembaga independen yang bertugas menghitung nilai tanah). Setelah itu, tim appraisal menghitung nilai tanah, nilai bangunan, dan nilai tanaman yang akan diganti rugi.

"Sekarang, tahapan ini sedang dikerjakan. Berdasarkan hitungan tim appraisal inilah Pemko Pekanbaru menggelontorkan uang ganti rugi," jelasnya.

Ia menyebutkan, data dari Dinas Pertanian dan Perikanan serta data tim Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sudah diterima tim appraisal. "Hanya satu yang belum lengkap yaitu peta bidang dari BPN Pekanbaru," jelasnya.

Proyek rigid Jalan Badak Ujung sampai kini masih dikerjakan. Pembangunan tersebut berdampak kepada lahan milik warga di sekitar proyek senilai Rp4,7 miliar itu.***








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved