Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Pendidikan
Terkait Bully Pelajar SMP Pekanbaru yang Sempat Patah Hidung, KPI Kecam Pihak Sekolah

Pendidikan - - Senin, 11/11/2019 - 11:05:42 WIB


SULUHRIAU
- Seorang pelajar SMPN 38 Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, berinisial MFA menjadi korban bullying hingga mengalami patah hidung dan dirawat di rumah sakit.

Atas kasus ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pihak sekolah yang dinilai tak mampu melindungi siswanya dari kekerasan selama berada di sekolah.

Diketahui, MFA diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan beberapa teman sekelasnya saat jam pelajaran di kelas hingga mengalami patah hidung dan dilarikan ke rumah sakit. Saat peristiwa bullying itu terjadi, sang guru yang mengajar diduga tengan menggunakan handphone.

“KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan fisik yang dialami ananda FA yang diduga dilakukan oleh 2 teman sekelas korban saat jam pelajaran di kelas,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangannya, Senin (11/11/2019).

Ia menjelaskan, jika perundungannya sudah dengan kekerasan fisik separah ini, patut diduga bully yang diterima korban bukan yang pertama. Itu karena menurut Retno, salah satu indikator bully yaitu adanya keberulangan.

“Biasanya pelaku akan melanjutkan dan meningkatkan pem-bully-annya ketika korban diam, tidak melawan, dan tidak berani melaporkan apa yang dialaminya,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap guru kelas dan pihak sekolah.

“Jika ditemukan kelalaian sekolah, pihak sekolah harus ikut bertanggung jawab. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 54 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Dalam pasal itu dinyatakan, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/ataupihak lain.”

Selain itu, jika memang saat kejadian bullying guru tidak melakukan pencegahan, pihaknya mempertanyakan kapasitas guru dalam penguasaan kelas.

“Guru yang profesional dan memiliki kemampuan pendagogik baik, akan memiliki kemampuan penguasaan kelas yang baik, sehingga kekerasan di dalam kelasnya seharusnya tidak terjadi,” ucapnya.

Pihaknya pun mendorong Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru didukung oleh Kemendikbud untuk terus memfasilitasi sekolah menjalankan program Sekolah Ramah Anak (SRA). Selain itu, para guru dan kepala sekolah harus disosialisasi SRA dan dilatih Konvensi hak anak (KHA), sehingga memiliki perspektif perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak selama berada di sekolah.

“KPAI mendorong P2TP2A dan Dinas PPA melakukan rehabilitasi psikologis terhadap anak korban maupun anak pelaku. Anak pelaku harus direhabilitasi psikologis juga agar tidak mengulangi perbuatan atau kesalahan yang sama,” kata Retno.

Ia mengungkapkan, kedua pelaku bullying tersebut juga harus disiapkan mentalnya ketika penyelesaian kasus dilakukan di luar pengadilan (diversi), sebagaimana amanat dalam UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pelaku dan korban sama-sama masih berusia anak.

“Kalau diversi tidak tercapai maka kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian ini akan dilanjutkan proses hukumnya,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MFA mengalami patah hidung akibat dikeroyok siswa lainnya dan masih dirawat. Penganiayaan diduga terjadi dalam kelas, 5 November 2019. [okz,Jan]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved