Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Dugaan Korupsi Proyek Jembatan WFC, Mantan Ketua DPRD Kampar dan 4 Saksi Diperiksa KPK

Hukrim - - Jumat, 01/11/2019 - 19:47:54 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, Ahmad Fikri.

Fikri dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Selain Ahmad Fikri, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, Jumat (1/11/2019). Mereka adalah Adnan ST PPK Waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012 - Januari 2014.

Ada juga Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

uru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. "Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda," kata Febri.

Febri mengatakan, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I, dan empat saksi untuk tersangka Adnan. "KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Jefry juga dimintai keterangan sebagai pihak swasta, di Pasar Syariah Ulul Albab.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar

Pengungkapan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK menetapkan Adnan dan Ketut sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. [ksn]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved