Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Polsek Rambah Hilir Rohul Tangkap 4 Orang Hendak Maling Sapi

Hukrim - - Selasa, 29/10/2019 - 16:39:38 WIB

SULUHRIAU, Rohul- Polsek Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menangkap empat orang yang hendak mencuri sapi.

Polisi mengamankan barang bukti seperti surat jalan dan perlengkapan memotong sapi.

"Mereka ini sudah melakukan upaya pencurian, hanya saja mereka belum sempat mengambil sapinya. Sejumlah barang bukti upaya pencurian sudah diamankan dari dalam mobil yang mereka bawa," kata Humas Polres Rohul, Ipda Fery Fadli, Selasa (29/10/2019).

Fery mengatakan 4 orang itu ditangkap saat hendak mencuri sapi di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Riau pada Minggu (27/10/2019).

 Keempat pria itu yakni IM (45) dan JS (25) asal Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, BK (23) asal Kabupaten Rohil, serta AS (37) asal Rohul.

"Penangkapan mereka ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga atas kedatangan mereka. Atas laporan tersebut, dilakukan penangkapan oleh Polsek Rambah Hilir," kata Fery.

Dalam pemeriksaan, kata Fery, di dalam mobil tersebut telah dipersiapkan perlengkapan untuk melakukan pencurian. Ada surat jalan yang disiapkan jika sapi berhasil dicuri.

"Ada 3 surat jalan dari berbagai wilayah berbeda yang menerangkan membawa sapi. Ada kapak, ada terpal, racun putas, kunci T, ada besi ujungnya runcing," kata Fery.

Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ihksani menambahkan, keempatnya berencana akan memberikan racun putas kepada sapi. Setelah itu, sapi akan dipotong.

"Keterangan mereka, putas yang mereka bawa akan diberikan ke sapi, nanti kondisi sapinya akan lemas setelah diberi putas.

Selanjutnya akan mereka potong, atau kalau memungkinkan dibawa ke dalam mobil yang mereka bawa," kata Budi.

Budi menyebutkan, para tersangka mengaku baru kali ini akan melakukan pencurian. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

"Ngakunya baru mau sekali ini. Tapi itukan pengakuan mereka. Kita tetap proses lebih lanjut kasus upaya pencurian sapi ini," tutur Budi.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53. (dtc)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved