Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Upaya Penyelundupan 1.500 Ekor Belangkas Tujuan Malaysia Digagalkan Dirpolair Polda Riau

Hukrim - - Kamis, 24/10/2019 - 15:58:30 WIB

SULUHRIAU- Tim Subdit Gakkum, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Riau menggerebek sebuah gudang di Jalan Bijaksana RT 003 RW 013, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Di sana ditemukan ribuan ekor satwa dilindungi, Belangkas.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Rabu (23/10/2019) sore. Belangkas itu akan diselundupkan ke Malaysia.

"Dari gudang itu, kami menemukan 15 kotak fiber berisi sekitar 1.500 ekor Belangkas. Rencananya akan dibawa ke Malaysia," ujar Wawan, di Pekanbaru, Kamis (24/10/2019).

Dijelaskannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan Belangkas di Jalan Bijaksana. Tim langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Wawan menyebutkan, tim berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Rohil, lalu berangkat menuju gudang Haji Boyimin. "Kami melakukan penggerebekan. Ketika ditemukan satwa dilindungi itu dalam kondisi mati dan diberi es," kata Wawan.

Selain menyita ribuan Belangkas, tim Ditpolair juga mengamankan seorang pria berinisial IF alias Ipay. Barang bukti dan IF dibawa ke Pos Polair Panipahan dan selanjutnya dibawa ke Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. [hos,jan]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved