Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Mendagri Turun Tangan Inisiasi Penandatangan NPHD Pilkada Inhu 2020

Daerah - - Rabu, 09/10/2019 - 18:53:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) ikut menginisiasi dengan menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Kabupaten Indagiri Hulu (Inhu) yang maksimal dilaksanakan 14 Oktober 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri menginisiasi dengan menerbitkan rekomendasi batas maksimal penandatanganan NPHD menyikapi alotnya proses persetujuan NPHD Pilkada serentak 2020 untuk Inhu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) Riau Amiruddin Sijaya di Pekanbaru mengatakan, berita acara penandatangan NPHD tersebut diinisiasi Mendagri di Jakarta. "Paling lambat ditandatangani tanggal 14 Oktober 2019," katanya.

Bawaslu Riau menyambut baik adanya berita acara para pihak terkait penyelenggaraan tahapan nphd di kabupaten Inhu, kesepakatan yang telah ditandatangani bersama tersebut diharapkan dapat diwujudkan hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Amiruddin Sijaya, melalui rekomendasi Mendagri, maka diharapkan berita acara antara pemkab Inhu, kpu dan bawaslu juga segera ditindaklanjuti, agar tahapan pemilihan serentak 2020 di Inhu tidak terhambat.

Sesuai tahapan pilkada serentak yang termuat dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan jadwal, program, pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, batas waktu tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah seharusnya pada 1 Oktober 2019, kenyataan hingga saat ini, 9 Oktober 2019, masih banyak kabupaten/kota yang belum menandatangani nphd tersebut sehingga mengganggu kelancaran tahapan pilkada di daerah. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved