Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Ekbis
Catat!, Ini Waktu Pemberlakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Riau

Ekbis - - Selasa, 08/10/2019 - 08:00:59 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemrov Riau melalui
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengumumkan pemberlakuan penghapusan (pemutihan) denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan mulai 15 Otktober hingga 14 Desember 2019.

"Penghapusan denda pajak ini dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda," kata Gubri Senin (7/10/2019).

Ia berharap melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II.

Disamping itu program ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan.

"Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Denda yang akan dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. "Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, tambah Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.

Program yang sama juga telah dilaksanakan tahun 2018 lalu. Atas kebijakan ini menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.

Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Indra mengatakan, razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini yang dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari pemerintah provinsi, jasa raharja dan kepolisian. [jan,ckl]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved