Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Kesehatan
Di Riau Belum Ditarik, Obat Asam Lambung Ranitidine Tercemar Zat Penyebab Kanker

Kesehatan - - Kamis, 26/09/2019 - 09:20:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru memastikan obat asam lambung ranitidine di Provinsi Riau belum ditarik,

Namun kepada praktisi kesehatan sudah diingatkan untuk lebih berhati-hati menggunakan ranitidin.

BPOM Merespons penelitian yang dilakukan BPOM Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) mengenai obat asam lambung ranitidine yang disebut mengandung pengotor nitrosamine yang dikenal dengan n-nitrosodimethylamine (NDMA) pada kadar rendah yang merupakan zat yang bisa menyebabkan kanker (karsinogen).

Kepala BPOM Pekanbaru M Kashuri mengatakan, terkait temuan tersebut, BPOM telah menerbitkan informasi awal kepada para tenaga professional kesehatan, seperti Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia dan dokter spesialis Indonesia.

Informasi awal tersebut salah satunya tentang imbauan untuk kehati-hatian terhadap penggunaan obat tersebut, meski demikian, BPOM belum mengeluarkan imbauan untuk menarik obat ini dari peredaran.

BPOM juga mengingatkan, agar pihak terkait menyampaikan informasi tentang penggunaan obat dengan benar karena termasuk obat keras yang sebaiknya dibeli dengan resep dokter.

Pengujian terkait ranitidine yang tercemar ndma sedang dilakukan BPOM, industri farmasi juga tengah melakukan kajian NDMA merupakan golongan nitrosamine yang terbentuk secara alami yang dapat men-trigger kanker jika digunakan dalam jumlah yang besar, batas aman nitrosamine yang menyebabkan kanker adalah sebesar 96 nanogram.

Kepala BBPOM Pekanbaru M Kashuri mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir terkait informasi bahwa ranitidine tercemar NDMA, bagi yang tidak ingin atau ingin menghentikan penggunaan ranitidine, agar berkonsultasi kepada tenaga ahli untuk mendapatkan obat alternatif yang sesuai. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved