Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
Polres Natuna Tetapkan BS Sebagai Tersangka Pembunuhan Adik Kandungnya

Daerah - - Selasa, 17/09/2019 - 21:01:25 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Polres Natuna, Kepulauan Riau menetapkan BS (39) sebagai tersangka pembunuhan DK (37) yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri .

Hal itu diungkapkan Kapolres Natuna AKBP Nugroho DK.S.I.K dalam konferensi pers kasus pembunuhan Selasa (17/9/2019).
terkait perkembangan kasus yang sempat menghebohkan pada 2018 lalu, dimana korban ditemukan tewas bersimbah darah dan tergantung di dalam kamarnya.

Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto.SH.MH dan Kasat Intelkam Lettu Swis Swol Stan menjelaskan, bahwa Polres Natuna menetapkan tersangka BS (39) pelaku pembunuhan sadis yang merupakan saudara kandungnya DK (37) berprofesi sebagai Konsultan Tehnik PT.Bina Exit Konsul.

Kronologis kejadianya, bermula si korban Dwi Kurniawan (DK) (37) ditemukan tergantung di kamarnya, kejadian pada hari Rabu (24/10/2018) di rumah (BS), Jalan Haji Ismail RT 02/RW 02 Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur.

Korban ditemukan kakak ipar nya berlumur darah penuh sayatan di tangan dan badan, serta tergantung di kamarnya.

Dari hasil peyelidikan dilakukan pihak Kepolisian, ada keganjilan dalam kematian korban. DK diduga tidak sepenuhnya bunuh diri, melainkan mengarah kepada tindak pidana pembunuhan.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, akhirnya pelaku mengarah kepada BS, dan Kepolisian Natuna menetapkan BS (39) tersangka.

Selanjutnya Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti diantaranya surat hasil dari dokter forensik, bahwasanya korban meninggal diduga karena adanya benturan benda tumpul pada bagian leher.

Selain itu, Polisi juga telah mengantongi hasil dari jejak digital elektronik, pada alat bukti HP dan laptop ditemukan percakapan antara korban dan tersangka pada malam sebelum kejadian.

“Untuk bisa menentukan seseorang sebagai tersangka perlu sejumlah alat bukti yang kuat, agar tidak salah dalam menentukan status tersangka”, ungkap Nugroho.

Nugroho juga mengatakan bahwa berdasarkan alat lie detector, juga menyatakan bahwa tersangka banyak memberikan pernyataan yang mencurigakan. Keganjilan lain atas meninggalnya korban juga terlihat banyaknya luka pada tubuh korban akibat benda tajam.

“Meski tersangka belum mengakui perbuatannya, namun sejumlah alat bukti, jejak digital, dan hasil forensik dapat mengerucut bahwa BS adalah merupakan pelaku atas dugaan pembunuhan adik kandungnya sendiri. Dan penyelidikan ini akan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya nanti”, ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka BS dikenakan pasal 338 junto pasal 340, dengan ancaman kurungan penjara paling lama15 tahun.

“Namun apabila dalam penyelidikan didapat adanya pembunuhan berencana, akan dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup”, pungkas Nugroho. (helim)








 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved