Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Nasional
Gelar Jumpa Pers Khusus Revisi UU, Ketua KPK: Kami di Ujung Tanduk

Nasional - - Kamis, 05/09/2019 - 20:49:11 WIB

SULUHRIAU- KPK menggelar jumpa pers menanggapi pengesahan DPR atas usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK menolak revisi tersebut.

Jumpa pers itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kamis (5/9/2019). Agus didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus mengawali pernyataannya.

Sebelumnya pada hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.



Agus menolak revisi UU KPK yang disepakati DPR tersebut. Mantan Ketua LKPP tersebut membeberkan poin-poin di dalam draft revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kinerja KPK. Menurut Agus, ada sembilan ‎poin yang dianggapnya bermasalah.

"Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus.

‎Berikut sembilan poin yang dianggap KPK bermasalah dan berpotensi melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi :

1. Independensi KPK terancam

‎2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

sumber: detik.com, Okezone.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved