MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PHPU di Riau
Daerah - - Selasa, 06/08/2019 - 18:18:09 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Mahkamah Konsititusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Provinsi Riau di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Inhil.
Divisi Hukum KPU Riau Firdaus menjelaskan, dalam pembacaan putusan MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Selasa (6/8/2019), dua kategori putusan yaitu ditolak dan gugur atau digugurkan MK.
Ditolak karena dalil permohonannya tidak beralasan menurut hukum, sedangkan yang gugur permohonannya tidak dipertimbangkan dan konsekuensinya tidak diperiksa pokok permohonanan, saksi dan alat buktinya. [slt]