Tiga KPU Kabupaten/Kota di Riau Belum Bisa Tetapkan Caleg Terpilih
Daerah - - Jumat, 26/07/2019 - 15:15:40 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Enam komisi pemilihan umum (KPU) daerah di Provinsi Riau sudah menetapkan caleg terpilih pileg 2019 pada 22 Juli lalu. Namun, tiga KPUD lainnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga KPU tersebut yaitu, Kuantan Singingi, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai. Walaupun sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK tidak dilanjutkan.
"Tiga daerah tersebut masih menunggu putusan akhir dari sidang PHPU yang digugat di tiga daerah lainnya yaitu Bengkalis, Siak dan Indragiri Hilir," kata Divisi Hukum KPU Riau Frdaus.
Dijelaskan, tiga kpu daerah tersebut baru bisa menetapkan caleg terpilih setelah adanya putusan MK yang diagendakan paling lambat 14 Agustus 2019 mendatang.
Bahkan termasuk tingkat Provinsi Riau, baru bisa ditetapkan setelah terbitnya putusan MK.
Bila putusan MK sudah ada, maka pihaknya akan segera menggelar pleno penetapan caleg DPRD Kuansing yang terpilih. [slt]