Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Daerah
Kajari Meranti Geledah dan Segel Kantor Dishub Meranti

Daerah - - Sabtu, 20/07/2019 - 07:01:04 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Menindak lanjuti dugaan korupsi dilakukan oleh dua orang oknum pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Meranti.
pihak Kejaksaan Negri Meranti melakukan penggeledahan ke kantor DLLAJ di Jalan Dorak Selatpanjang, pada Jumat (19/7/2019) sore.

Meski sudah melayangkan surat dua kali kepada DLLAJ Meranti, namun hingga kini Kejaksaan Negri belum menerima balasan.

"Kita sudah mengirim surat permintaan agar pihak DLLAJ menyiapkan arsip tahun 2012 hingga 2015, "kata Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Robby Prasetya.

Menurutnya, pihak DLLAJ kurang kooperatif, sehingga akan memperlambat proses penyidikan. "Kita tidak mau demikian, maka sekarang kita lakukan penggeledahan tapi sangat disayangkan, pegawai Dishub banyak yang tidak berada di tempat padahal masih jam dinas," katanya.

Bahkan tempat penyimpanan arsip katanya juga tidak tertata rapi, ada yang dipojok ruangan bahkan ada di simpan di kamar mandi kantor.

Dari pantauan lapangan, saat penggeledahan Kadishub Kepulauan Meranti Dr H Aready SE M.Si, tidak di tempat. Menurut salah seorang pewagai Dishub, Kadis sedang dinas luar kota mengijuti Bimtek.

Meski kantor DLLAJ dalam kondisi lengang, Kasi Pidsus Robby Prasetya sempat berbincang dengan salah seorang pegawai bernama Ismail selaku Kasi Pengujian Kenderaan Bermotor, seputar tugas yang ia  laksanakan selama ini.

Menurut keterangan Ismail, sebelumnya ia bertugas di Rangsang Pesisir dan pindah ke kantor  Dishub tersebut pada akhir 2015 silam.

Ismail ditugaskan sebagai Kasi Perhubungan Darat, namun setelah ia pelajari selama 20 puluh hari, Ismail memutuskan untuk menghentikan pungutan terhadap kempang yang beroperasi.

Ismail mengungkapkan, saat itu petugas yang melaksanakan pemungutan bukan merupakan pegawai, bahkan honor mereka juga ada yang tidak dianggarkan. "Perda juga belum ada terkait aturan pembagian hasil pungutan sehingga sangat rentan terhadap korupsi,"  ungkapnya.

Setelah berbincang, akhirnya Robby Prasetya menunda pemeriksaan hingga hari Senin (22/7/2019) pekan depan sambil menunggu Kadishub kembali, dan memerintahkan anggota untuk nenyegel sementara kantor DLLAJ tersebut. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved