Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Daerah
Sebelumnya Sempat Nyaris Diamuk Warga
Urine Istri Oknum Polisi di Meranti Positif Mengandung Zat Methamphetamine

Daerah - - Selasa, 16/07/2019 - 18:30:59 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Seorang Istri oknum polisi di Kabupaten Kepulauan Meranti Rita Mariana (40) beurusan dengan hukum. Ini karena hasil  tes urine oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan diketahui urinenya positif mengandung Methapentamine.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH melalui Iptu Herman Jalaludin, Selasa (16/7/2019).

Kasus istri oknum polisi ini bermula dari terjadinya perselisihan antara Rita dengan warga. Puncaknya pada Selasa 9 Juli 2019. Saat itu Rita nyaris diamuk warga setempat karena diketahui mengirimkan pesan melalui messenger kepada Ketua RT 003 Kelurahan Selatpanjang Selatan, Irwanto.

Isi pesan tersebut antara lain menyebutkan daerah tempat tinggalnya itu merupakan sarang Narkoba dan para pemuda yang sering nongkrong di sekitar itu disebut sebagai pemakai.

Akibat pesan ini, warga tersinggung dan ratusan warga mendatangi kediamannya pada malam hari sekitar 20.00 WIB, meminta Rita mempertanggungjawabkan pesannya itu dan meminta polisi agar melakukan tes urine karena warga juga menduga yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba. Dan bahkan warga meminta agar Rita diusir.

Atas peristiwa ini pihak kepolisian mengamankan Rita ke kantor Polres.  Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap Rita. Dari hasil tes urine ini hasilnya, positif mengandung zat Methamphetamine.

Rumah Rita yang berada di Jalan Cempaka Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi juga digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 1/4 butir Narkotika jenis pil Ekstasi yang sudah menjadi serbuk yang dibungkus dalam plastik. Selain itu juga ditemukan 2 plastik klep berwarna bening yang diduga berisikan sisa pemakaian Narkotika jenis sabu, 2 buah mancis, 4 buah pipet plastik, 1 buah kaca pirek dan 3 buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, Rita Mariana alias Laura mengakui dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dari temannya bernama Muji yang beralamat di Jalan Dorak. Sedangkan alat bukti lain yang ditemukan di rumahnya merupakan bekas alat untuk penggunaan Narkotika jenis sabu yang digunakannya sekitar 3 bulan yang lalu.

Menindak lanjuti pengakuan tersebut, Kapolres Kepulauan Meranti langsung memerintahkan anggota agar dilakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan proses penyidikan.
Saat ini Rita ditahan di sel tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.
Penahanan itu berdasarkan LP.A/58/VII/2019/Riau/Res Kep. Meranti/
Resnarkoba, tanggal 10 Juli 2019.
[tmy]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved