Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Gaya Hidup
Air Mata Vanessa Angel Menetes Usai Divonis 5 Bulan Penjara

Gaya Hidup - - Rabu, 26/06/2019 - 17:51:32 WIB

SULUHRIAU- Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara. Saat majelis hakim mengetokkan palu, Vanessa langsung menangis.

Dari pantauan detikcom, saat Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Vanessa mulai terisak.

Isak tangis itu terdengar saat Vanessa berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menerima putusan majelis.

Saat majelis hakim mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang, Vanessa langsung menangis. Vanessa terus menangis saat bersalaman dengan majelis hakim.

Kuasa hukum Vanessa Milano Lubis dan Khalisa Permatasari pun segera mendekati dan menenangkan Vanessa. Khalisha segera memeluk Vanessa.

"Tadi awalnya nangisnya dari perasaan. Dia bilang aku pingin pulang aja, nggak puas sama hasilnya. Dia berharap bebas," ujar Khalisa menirukan ucapan Vanessa di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Dwi Purwadi membacakan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vanessa Angel terkait penyebaran konten kesusilaan.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi.

Vanessa Angel terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   


Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved