Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
5 Kasus Pemilu 2019 di Bengkalis tak Ada yang Sampai ke Pengadilan

Daerah - - Senin, 24/06/2019 - 20:42:23 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Pada Pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis telah menangani sebanyak 11 perkara dugaan pelanggaran.

Dugaan Pelanggaran Pemilu tersebut adalah berupa pelanggaran administrasi, etik dan dugaan pidana Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Mukhlasin mengatakan, dari 11 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bengkalis diantaranya dugaan pidana ada lima pelanggaran, untuk pelanggaran administrasi juga lima pelanggaran sedangkan etik hanya satu pelanggaran.

"Untuk lima pelanggaran pidana yang kita proses bersama Tim Gakkumdu tidak ada yang sampai ke proses pengadilan. Karena setelah kita lakukan kajian, dugaan pidana tidak memenuhi unsur pidana Pemilunya," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Senin (24/6/19).

Untuk pelanggaran etik diproses oleh Bawaslu dengan melakukan sidang etik dan sudah diberikan keputusan dengan memberikan sanksi peringatan kepada petugas Panwaslu yang dilaporkan.

"Untuk pelanggaran etik merupakan perkara internal, dimana yang telapor merupakan petugas ad hoc dibawah Bawaslu Bengkalis dan sudah kita berikan sanksi berupa peringatan," katanya lagi.

Sementara itu untuk pelanggaran administrasi juga sudah diproses sidang ajudikasi oleh Bawaslu yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Lima perkara administrasi juga sudah diputuskan dan diberikan sanksi administrasi kepada penyelenggara Pemilu.

"Perkara administrasi merupakan perkara terkait proses penyelenggara Pemilu. Sanksi yang diberikan juga dalam bentuk teguran," pungkasnya. [rls]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved