Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Sosial Budaya
Hakim Konstitusi: Ketika Diputus, Seluruh Perselisihan Selesai

Sosial Budaya - - Jumat, 21/06/2019 - 18:43:12 WIB

SULUHRIAU- Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Ikhsan Abdullah sempat menanyakan pada ahli hukum pidana Edward O.S. Hiariej soal kualifikasi perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM.

Sebab, ia tak ingin kalau gugatan ini ditolak, maka tak mendelegitimasi pihak terkait.

"Persidangan ini ditonton, masyarakat se-Indonesia harus mendapatkan penjelasan yang jelas. Agar, kalau persidangan ini ditolak, clear, tak delegitimasi pihak terkait," kata Ikhsan dalam sidang gugatan sengketa pemilu di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Terkait hal ini, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat langsung merespon sebelum ahli memberikan jawaban.
Menurutnya, pasti akan terjadi perbedaan pandangan antara ahli dengan pihak terkait.

"Perdebatan yang muncul di luar, akhir diselesaikan pendapat hakim dalam putusannya," kata Arief pada kesempatan yang sama.

"Di sini fungsi hakim, bagaimana penilaian mahkamah. Putusan hakim yang harus dimengerti seluruh rakyat Indonesia. Yang benar, yang diputus Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ketika diputus, seluruh perselisihan selesai. Karena, putusan bersifat final dan mengikat," kata Arief.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved