Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Pendidikan
Ini Kelemahan Penerapan PPDB dengan Sistem Zonasi Menurut Ombusdman

Pendidikan - - Rabu, 19/06/2019 - 17:56:55 WIB

SULUHRIAU- Ombudsman RI menyoroti penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.
Ombudsman menilai ada beberapa kelemahan dalam penerapan sistem tersebut.

Kelemahan pertama menurut Ombudsman yakni sosialisasi sistem zonasi yang kurang gencar ke masyarakat. Ombudsman juga menemukan memodifikasi sistem tersebut namun menyimpang dari tujuan utamanya.

"Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," kata anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019).

"Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem zonasi sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut," imbuhnya.

Ombudsman juga meminta Mendikbud Muhadjir Effendy tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi. Muhadjir juga semestinya komunikatif dengan Kemendagri serta pemerintah daerah dalam menerapkan sistem tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti soal kisruh yang terjadi di daerah mengenai tata cara pendaftaran. Ombudsman menilai kisruh tersebut terjadi karena sosialisasi tidak dilakukan dengan gencar.

"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring atau online yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," papar Suaedy.

Ombudsman menyadari bahwa masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit. Menurut Ombudsman, predikat tersebut menjadi sebuah kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.

"Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," tutur Suaedy.

Sebelumnya diberitakan, tak sedikit orang tua yang tidak setuju dengan penerapan PPDB dengan sistem zonasi. Seperti yang dilakukan para orang tua di Surabaya, Jawa Timur.

Para orang tua di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Taman Apsari di Jalan Gubernur Suryo. Mereka ingin mencari kepastian anak-anak mereka yang lolos sistem zonasi PPDB 2019.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved