Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
KPU Riau Berhentikan Tiga Anggota PPK

Daerah - - Jumat, 14/06/2019 - 17:55:08 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memberhentikan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melanggar kode etik.

Pelanggara tersebut diduga terlibat penggelembungan suara saat rekapituasi di tingkat kecamatan.

Divisi Hukum KPU Riau Firdaus menjelaskan, tiga ppk yang diberhentikan sementara tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Pemberhentian tetap akan dilakukan sambil menunggu sidang kode etik dan persidangan pidana pemilu yang melibatkan tiga anggota PPK tersebut.

Selain memberhentikannya, jika nantinya terbukti, ketiga anggota PPK tersebut juga di black list, tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup.

Firdaus menambahkan, saat ini masih ada dua oknum PPK di Riau yang juga terancam di pecat karena diduga melanggar, namun pemecatan belum ditetapkan sambil menunggu proses. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved