KPU Riau Berhentikan Tiga Anggota PPK
Daerah - - Jumat, 14/06/2019 - 17:55:08 WIB
|
Ilustrasi
|
TERKAIT:
SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memberhentikan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melanggar kode etik.
Pelanggara tersebut diduga terlibat penggelembungan suara saat rekapituasi di tingkat kecamatan.
Divisi Hukum KPU Riau Firdaus menjelaskan, tiga ppk yang diberhentikan sementara tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan dan Indragiri Hulu.
Pemberhentian tetap akan dilakukan sambil menunggu sidang kode etik dan persidangan pidana pemilu yang melibatkan tiga anggota PPK tersebut.
Selain memberhentikannya, jika nantinya terbukti, ketiga anggota PPK tersebut juga di black list, tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup.
Firdaus menambahkan, saat ini masih ada dua oknum PPK di Riau yang juga terancam di pecat karena diduga melanggar, namun pemecatan belum ditetapkan sambil menunggu proses. [slt]