Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Mustofa Nahra Diciduk Polisi Diduga Terkait Hoax 22 Mei

Hukrim - - Minggu, 26/05/2019 - 11:10:20 WIB

SULUHRIAU- Anggota BPN Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, dijemput aparat kepolisian.

Diduga Mustofa dijemput terkait postingan hoax kerusuhan 22 Mei kemarin.

"Dijemput di rumah di Bintaro, kelihatannya soal postingan yang jelas terkait 22 Mei," ujar istri Mustofa, Cathy, Minggu (26/5/2019).

Cathy mengatakan, penjemputan itu berlangsung dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB. Mustofa digelandang ke gedung Cyber Crime.
"Dibawa ke Mabes Trunojoyo," ujarnya.

Cathy menambahkan, suaminya merupakan anggota BPN di Direktorat Relawan BPN. Hingga pukul 08.20 WIB, Mustofa masih diperiksa polisi.

Polri membenarkan telah menangkap anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Saat ini Mustofa masih diperiksa di Bareskrim Polri.

"Benar, sedang dilakukan pemeriksaan di Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa miris dengan penangkapan anggotanya, Mustofa Nahrawardaya, terkait posting-an hoax kerusuhan 22 Mei lalu.

BPN menilai penangkapan itu mencederai kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Miris rasanya melihat kejadian kejadian belakangan ini, di saat rakyat akhirnya menjadi takut untuk berpendapat di negara demokrasi ini," ujar Wakil Direktur IT BPN Prabowo-Sandiaga, Vasco Ruseimy, kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).

Vasco mengatakan pihaknya pun siap memberikan pendampingan hukum kepada Mustofa Nahra. Namun dia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan salah satu anggota BPN tersebut.

"Kemungkinan nanti akan ada pendampingan hukum dari BPN," kata Politikus Partai Berkarya itu.

Editor: Khairul | Sumber: detik.com







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved