Sabtu, 27 April 2024
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama | Sumringahnya Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 setelah Kalahka Korsel Melalui Adu Penalti
 
Hukrim
Dugaan Korupsi Operasional Roro, Kejari Bengkalis Tahan Mantan Kadishub dan Kontraktor

Hukrim - - Senin, 13/05/2019 - 23:37:30 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- YA alias Edi dijebloskan ke penjara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (13/5/2019).

Penahanan Edi ini tak lama berselang Kejari menahan Ja'far Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis.

YA alias Adi diyakini turut terlibat dan bertanggungjawab atas kasus yang sama dengan mantan Kadishub Bengkalis, dugaan korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dengan kerugian keuangan daerah mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

"Hari ini pemanggilan kedua YA, dan tersangka hadir dalam pemanggilan kali ini dan setelah pemeriksaan dilakukan penahanan," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, SH, Senin (13/5/2019) kepada wartawan.

Setelah resmi menjadi tahanan Kejari Bengkalis, YA langsung dibawa ke Pekanbaru dan akan dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk segera menjalani proses persidangan.

"Hari kita titipkan ke Rutan Pekanbaru. Segera menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan, kita targetkan pekan ini juga," katanya lagi.

Kadishub Bengkalis Tahun 2017 lalu, Ja'afar Arief dan seorang Kontraktor YA alias Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, tepatnya 26 Desember 2018.

Dalam penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit operasional KMP. Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis kurun waktu 2012 hingga 2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Sementara itu, sebelumnya Ja'afar Arief ditemui mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke kas daerah, menurutnya karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.

“Sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan. Jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan,“ beberapa waktu lalu. [slt]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved