Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Metropolis
Pemko Panggil Pengusaha,
Wali Kota Pekanbaru Instruksikan Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Metropolis - - Jumat, 03/05/2019 - 20:27:57 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemko Pekanbaru mengundang sejumlah pihak pengusaha rumah makan- restoran dan tempat hiburan serta usaha panti pijat.

Ada beberapa persoalan dibahas terkait operasional berbagai usaha itu selama bulan Ramadhan. Para pengusahapun antusias menyampaikan aspirasi dan memberikan masukan terkait hal ini.

Namun pada intinya, Pemko melalui Walikota Pekanbaru mengeluarkan instruksi terkait aktivitas usaha selama bulan ramadhan. 

Ada 9 poin dimuat dalam instruksi ini,  diantara rumah makan/restoran di luar fasilitas hotel hanya boleh dibuka mulai pukul 17.00 WIB-05.00 WIB.

Panti pijat kesehatan dan tuna netra boleh dibuka, dan dalam instruksi ini dipertegas, panti pijat dan replekasi yang berpotensi membatalkan puasa itu ditutup.

Tempat hiburan fasilitas hotel boleh dibuka, termasuk pengaturan buka usaha warnet pad jam-jam ditentukan.

Khusus rumah makan non muslim harus dipasanga spanduk untuk pemberitahuan, bahwa itu rumah makan non muslim.

Asisten II Pemko Pekanbaru Elsyabrinya memmpin rapat didampingin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, M Jamil dan Ketua MUI Pekanbaru Prof DR Ilyas Husti dan dihadiri puluhan pengusaha, Jumat (3/5/2019).
 
Menurut Elsyabrina, Pemko membentuk tim pengawasan melalui Yustisi Pekanbaru.

Ditegaskan, bila mana ada pihak pengusaha melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas pencabutan izin usaha.

Masyarakat ikut melakukan pengawasan, bilamana ditemukan, maka jangan bertindak sendiri diminta dilaporkan ke Pemko Pekanbaru.

Prof Ilyas Husti dalam kesempatan itu meminta Pemko, agar No call centre untuk pengaduan terkait temuan pelanggaran instrusksi ini hidup 24 jam. "Sebab pengalaman sebelumnya, call centere tertera tidak efektif," katanya. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved