Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Advertorial
Advertorial Pemkab Natuna
Wabup Sambut Tim Ferivikasi KLA Pusat Tinjau Fasilitas Hak Anak di Natuna

Advertorial - - Kamis, 02/05/2019 - 16:54:30 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Dra Hj Ngesti Yuni Suprapti M.A, menerima Tim verifikasi lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2019, dari Lembaga Independen utusan Pemerintah Pusat.

Pertemuan digelar di Lantai II ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai-Ranai, Kamis, (2/5/2019). 

Tim ferifikasi KLA 2019 ini tiba di Ranai, Kabupaten Natuna, sejak Rabu (1/5/2019) lalu. Rombongan langsung melakukan peninjauan dan penilaian terhadap sejumlah fasilitas umum dan lembaga Pemerintah yang memfasilitasi masalah pemenuhan hak anak.

Setelah kroscek langsung ke lapangan dan melakukan tanya jawab kepada sejumlah lembaga Pemerintah dan Swasta, tim ferikiasi lapanga KLA 2019 menyampaikan hasil pengamatannya kepada Gugus Tugas KLA Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni memimpin langsung pertemuan itu dan menyampaikan, bahwa sudah Peraturan Bupati (Perbup) KLA pada tahun 2013 silam, setelah Natuna dicanangkan sebagai KLA oleh Gubernur Kepri saat itu, Almarhum H Muhammad Sani. Dalam Perbup tersebut mengamanatkan kepada seluruh OPD, agar membuat program yang mendukung terciptanya KLA di Natuna.

“Kami sudah mengupayakan itu sejak lama. Kami telah menginstruksikan setiap OPD untuk bersama-sama mendukung terciptanya KLA. Namun kami akui, hal ini belum bisa terintegrasi dengan baik. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya,” ujar Ngesti.

Tim VL KLA Pusat Tinjau Fasilitas Hak Anak di Natuna
Suasana rapat dengan tim VL KLA 2019 Pemkab Natuna

Selain itu, lanjut Ngesti, sebelumnya Pemda Natuna juga telah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang jam wajib belajar malam. Hal itu juga merupakan salah satu upaya Pemda untuk mendukung terealisasinya Natuna sebagai KLA. Namun, lagi-lagi Perda tersebut juga mental, lantaran hanya beberapa Pemerintah Kecamatan saja yang benar-benar melaksanakannya.

“Kalau tidak salah Kecamatan Bunguran Tengah yang pernah menerapkannya dengan baik, sisanya hanya melakukan himbauan saja kepada setiap Pemerintah Desa dan Kecamatan,” kata Ngesti.

Sementara itu salah seorang anggota Tim ferifikasi lapangan KLA 2019 dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Yosi Diani Tresna, menjelaskan, bahwa ada 5 Kluster untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Yaitu kluster hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan dasar dan perlindungan khusus.

“Ada sebanyak 24 indikator sebagai syarat bagi suatu Daerah menjadi KLA. Setiap indikator tersebut harus memiliki 5 kluster diatas,” terang Yosi.

Yosi menambahkan, bahwa mewujudkan KLA, setiap Pemerintah daerah harus membuat sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak. “KLA ini yang menyelenggarakan adalah Pemerintah pusat melalui Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufieq Uwaidha, juga salah seorang anggota Tim KLA 2019 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, menerangkan, bahwa pihaknya datang ke "Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah" ini berdasarkan laporan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna yang telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait KLA ini.


Foto bersama Wabup dengan tim

Dari hasil laporan tersebut, pihaknya ingin memastikan kebenaran yang terjadi di lapangan, apakah sudah sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, atau hanya sebatas laporan palsu untuk “mengelabui” Pemerintah Pusat. “Atas dasar laporan itulah kami datang kemari, untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Apakah sudah sesuai atau tidak,” ujar Taufieq.

Selama melakukan penilaian dan evaluasi di lapangan, Tim KLA 2019 telah mencatat beberapa kekurangan fasilitas umum bagi pemenuhan hak anak yang ada di Kabupaten Natuna.

Diantaranya adanya bangunan bertingkat di SDN 012 Ranai, yang dinilai sangat tidak layak untuk anak. Lalu adanya draenase yang tidak tertutup disekitar Ruang Hijau Taman Bermain Anak di Pantai Kencana Ranai, yang dapat membahayakan aktifitas anak, pemasangan iklan rokok disekitar area bermain anak dan beberapa fasilitas umum lainnya, yang dinilai tidak ramah anak. “Lalu kalau bisa setiap tempat duduk di sekitar taman bermain anak, jangan sampai dibuat persegi, yang terdapat sudut tajam. Dan jangan menanam tanaman yang berduri diarea taman bermain anak, karena ini sangat tidak ramah bagi anak. Hal-hal kecil seperti ini harus kita perhatikan, karena dapat berpotensi membahayakan anak,” saran Taufieq.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Keluarga Berencana Provinsi Kepri, Misni, serta sejumlah OPD dan tamu undangan lainnya. [Adv,Nur]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved