Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Daerah
Pemilu Usai, Caleg Demokrat Davil IV Meranti Protes Fotonya tak Tercantum dan Minta PSU

Daerah - - Selasa, 23/04/2019 - 00:50:25 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Meski pemilu serentak 2019 sudah berlalu, namun Caleg Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) IV Kecamatan Merbau dan Tasik Putripuyu serta Pulau Merbau masih keras meminta pertanggung jawaban kepada KPU dan agar segera dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

Mereka mensinyalir pihak KPU tidak netral dan merugikan partai Demokrat serta caleg partai demokrat, lantaran pemasangan Daftar Calon Tetap (DCT) di setiap TPS dapil IV tidak menampilkan gambar selaku caleg Demokrat oleh KPU.

Kekesalan itu seperti disampaikan oleh Ibrahim Munir selaku kader partai demokrat.

"Kami atas nama partai dan juga caleg partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya dapil IV menyatakan keberatan pada pelaksanaan pemilu tanggal 17 April 2019 lalu. Karena KPU tidak netral serta merugikan kami, baik disisi partai Demokrat maupun caleg," Kata Ibrahim kepada wartawan saat dijumpai di Selatpanjang, Senin (22/4/2019).

Sebagaimana kita ketahui bersama setiap warga negara di jamin oleh undang-undang 1945 dalam mendapatkan hak yang sama, hak di pilih maupun hak memilih sementara dalam pileg ini foto caleg tetap yang akan di pilih tidak ditampilkan dalam DCT yang di tempel di masing-masing TPS sehingga kesempatan caleg partai Demokrat untuk di pilih tidak mendapat haknya.

"Sedangkan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau hak-hak pilihnya terhalang atau terhambat sebagai mana diketahui seseorang ingin memilih caleg dari masing-masing partai, terlebih dahulu melihat foto-foto caleg tetap yang di pasang di masing-masing TPS, namun hitu terhalang karena KPU tidak melihat foto caleg tetap di setiap TPS dari partai Demokrat,"

Hal yang menjadi pertimbangan dalam menyatakan keberatan pertama, setiap caleg yang tidak ditampilkan foto di DCT dianggap caleg telah meninggal dunia. Kedua partai disebut partai siluman dan caleg tersebut dianggap tidak disiplin.

"Disisi lain kami juga dirugikan akibat hak-hak orang yang akan memilih kami tertutup/terbatas/ tidak sama adilnya atas hak pilih yang kami terima dan hak pilih bagi orang lain, baik secara moral maupun secara material,"

Menurutnya untuk caleg partai demokrat sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor: 438/pl.01.4-Kpt/1410/KPU-Kab/1x/2018 tentang penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pemilihan umum tahun 2019.

"Oleh karena itu, apapun alasannya kekurangan itu sudah melanggar hak-hak konstitusi yang ditentukan dan dijamin oleh undang-undang 1945, Sesuai dengan pengumuman Menteri Menkopolhukam yang berbunyi “jangan ada satupun berupaya menghambat hak-hak orang lain, jangan ada upaya apapun untuk melanggar dengan ketentuan membatasi hak memilih dan hak di pilih. Atas hal itulah kami mengajukan keberatan untuk dilakukan konstitusi kembali di seluruh dapil IV," Tegasnya.

Untuk mendapatkan keadilan dan meminta siapa sesungguh nya yang bertanggungjawab persolan tersebut di laporkan ke Bawaslu kabupaten kepulauan meranti nomor register 05/pl/lp/Kab/04.12/IV/2019. Menurut ibrahim kejadian ini akan mencederai rasa keadilan bagi pemilih maupun yang dipilih.Tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya menanggapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Abu Hamid, tidak menampik bahwa ada kesalahaan dipercetakan yang dilakukan sekretariat KPU Perovinsi.

"Iya, sudah ada laporan ke KPU Riau terkait masalah tersebut dan KPU tidak memerintahkan seperti itu," kata Abu Hamid kepada media ini melalui WhatsApp peribadinya, Jumat (19/4/2019).

Menurutnya, Hal tersebut merupakan kesalahan dipercetakan. Percetakan DCT dilaksanakan oleh sekretariat KPU Perovinsi.

"Kami di kabupaten hanya menyerahkan DCT yang diplenokan pada tanggal 20 September 2018 dan itu sudah lengkap dengan foto yang kami kirimkan, dan DCT hanya digunakan pada hari H. Lagi pula di surat suara juga tidak ada fotonya," tutupnya. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved