Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Metropolis
Bawaslu Riau Rekomendasikan 98 TPS Gelar PSL dan PSU

Metropolis - - Jumat, 19/04/2019 - 08:47:56 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mencatat ada 98 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di wilayah Riau harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan Kamis malam (18/4/2019) mengirim rilis ke WA menyampaikan "Dari data sementara, ada 23 TPS yang wajib PSU dan ada 75 TPS yang wajib PSL," tulisnya.

Namun, data ini masih sementara. Kemungkinan masih bisa bertambah.

Rician PSU dan PSL yakni, di Kabupaten Pelalawan PSU 2 PSL 1, Meranti PSU 3, Dumai PSU 1, Inhu PSU 3, Inhil PSU 6, Rohil PSU 3 PSL 2, Bengkali PSU 2 PSL 1 , Pekanbaru PSU 3 PSL 25 dan Kampar PSL 46.

Rusidi menyebut, pelaksanaan PSL dan PSU dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak suara setiap warga negara. Karena pada prinsipnya adalah tidak boleh seorangpun warga negara yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. "Kami melindungi setiap warga negara untuk menggunakan hak suara mereka," kata Rusidi.

Kategori dalam memberi keputusan terhadap TPS untuk melaksanakan PSU adalah ada pemilih yang tidak berhak memilih di suatu TPS, kemudian pemilih memilih di TPS tersebut. Itu dilakukan PSU, kemudian tidak sinkronnya data antara jumlah pemilih dengan surat suara.

Karena itu, lanjutnya, demi azas penyelenggaraan untuk kepastian hukum dan akuntabilitas serta profesionalitas maka PSU harus dilakukan, sehingga diharapkan proses pelaksanaan pemilu bisa dipertanggungjawabkan.

Terkait waktu pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu masih belum bisa memastikan secara rinci. karena saat ini masih dilakukan rekapitulasi data secara kolektif untuk disampaikan kepada KPU Riau selaku penyelenggara. [rls,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved