Kamis, 25 April 2024
Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
 
Daerah
Bawaslu Riau Jaring Bahan Kampanye Caleg Kampar saat Razia Money Politic

Daerah - - Selasa, 16/04/2019 - 15:15:43 WIB

SULUHRIAU, Bangkinang- Badan pengawas (Bawaslu) Riau menjaring bahan kampanye saat menggelar patroli dan razia gabungan bersama Polres Kampar dan Batalyon 132 Salo dalam rangka mengantisipasi peredaran money politic di Bangkinang, Senin (15/4/2019) malam.

Patroli dan razia pemeriksaan kendaraan dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 Wib. Patroli dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan didampingi Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah Anggota Amin  Hidayat.

Mewakili Kapolres Kampar, Kabag Ops Polres Kampar, Sat Lantas, Sat Sabhara, Sat Intel dan Batalyon 132 Salo ikut dalam melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang di duga membawa barang Money Politik.

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan SE Bawaslu Nomor 856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang Pengawasan Masa Tenang.

Dalam Patroli dan razia itu, Bawaslu Riau bersama Tim Patroli menemukan ratusan bahan kampanye berupa kartu nama, contoh surat suara dan kalender beberapa caleg  DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar dan Caleg DPRD Kabupaten Kampar Dapil 1 di dalam 3 buah mobil yang terjaring razia.

Berdasarkan pengakuan sopir yang mengendarai mobil, bahan kampanye tersebut belum sempat mereka buang atau bagikan pada masa kampanye, dan mereka secara sukarela memberikan bahan kampanye tersebut kepada tim patroli.

"Silahkan saja diambil pak, itu bahan sisa waktu kampanye kemarin (pada masa tahapan kampanye)" ujar salah satu pengemudi.

Rusidi Rusdan menyampaikan himbauan kepada setiap pengemudi yang terjaring, dalam masa tenang setiap peserta pemilu, maupun tim Kampanye dilarang melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan peraturan pemilu lainnya.

"Sekarang ini masa tenang, jadi untuk kampanye dialogis dan sebagainya sudah tidak diperbolehkan lagi, dan segera laporkan jika bapak melihat atau mengetahui adanya money politik (bagi-bagi uang) sebelum atau ketika hari pencoblosan kepada pengawas kami." imbau Rusidi kepada setiap pengemudi kendaraan yang terjaring razia sebagaimana rilis diterima. [rls,jan]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved