Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
4 Mobil Bawa Atribut Caleg di Bengkalis Saat Masa Tenang Terjaring Tim Patroli

Daerah - - Senin, 15/04/2019 - 20:53:27 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Satuan tugas patroli politik uang di Kabupaten Bengkalis berhasil menjaring empat unit kendaraan mobil yang mengangkut bahan kampanye.

Badan pengawas pemilu bersama unsur gabungan penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan kejaksaan melakukan operasi patroli pengawasan politik uang di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis dan di Kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengaskan, patroli pengawasan politik uang dilaksanakan sebagai upaya untuk melakukann pencegahan dan penindakan pelanggaran masa tenang pemilu tahun 2019.

Patroli satgas anti politik uang juga dilakukan dengan memeriksa sluruh kendaraan yang melintas di wilayah khusus di Bengkalis dipusatkan di Jalan Bantan Senggoro, Simpang Lapangan Tugu, Pelabuhan Roro, Simpang Kelapapati.

Sedangkan di Pekanbaru, dipusatkan di wilayah Rumbai dan Rumbai pesisir
 
"Hari pertama patroli politik uang berhasil menjaring 4 unit kendaraan mobil yang berisi bahan kampanye caleg, mulai dari kartu nama, kalender, contoh surat suara di Bengkalis," kata Rusidi.

Dijelaskan, bahan kampanye yang terjaring dalam kendaraan mobil caleg tersebut diamakan atau disita bawaslu bengkalis sebagai barang bukti, jika tidak disita dikhawatirkan akan digunakan untuk kampanye dimasa tenang.

Sedangkan operasi di Kota Pekanbaru yang juga berlangsung hingga dini hari, tidak berhasil menjaring apapun berkaitan dengan APK, BK, maupun dugaan politik uang.

Kegaiatan patroli akan di lakukan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa sebagai bentuk sosilaisasi kepada masyarakat atau pemilih.

Gakkumdu terus menghimbau kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun termasuk melalui sms, WA, instagram, twitter, telpon dsb pada masa tenang,karena tindakan tersebut termasuk kampanye diluar jadwal yang dapat dikenakan sanski 12 bulan penjara dan denda Rp12 juta. [slt]

 





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved