Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Internasional
Pembantai Muslim di Selandia Baru Dikenai 50 Tuduhan Pembunuhan

Internasional - - Jumat, 05/04/2019 - 07:29:02 WIB

SULUHRIAU- Teroris asal Australia yang melakukan pembantaian terhadap jemaah masjid di Christchurch, Brenton Harrison Tarrant, secara resmi dikenai tuduhan melakukan 50 pembunuhan serta 39 tuduhan upaya melakukan pembunuhan.

Tuduhan Terhadap Tarrant:Kepolisian mengajukan tuduhan baru terhadap Tarrant, 50 pembunuhan dan 39 upaya pembunuhanPolsi juga masih mempertimbangkan tuduhan lainnya. Kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat, 5 April 2019

Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tuduhan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut dalam pernyataan tertulis, hari Kamis (4/4/2019).

Tarrant ditahan sejak hari kejadian 15 Maret 2019 atas atas penembakan yang menewaskan 50 jemaah di dua masjid, dan keesokan harinya dikenai satu tuduhan pembunuhan.

Polisi mengatakan tuduhan lainnya juga sedang menjadi pertimbangan.


Mantan pelatih fitness tersebut mendatangi dua masjid di Christchurch dengan membawa sejumlah senjata semi otomatis berkaliber besar. Dia menyiarkan langsung aksi penembakan brutal itu lewat media sosial.

Pembantaian ini tercatat sebagai serangan teroris terburuk yang dilakukan individu warga Australia.

Kasus Tarrant ini akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Christchurch pada hari Jumat (5/4/2019).

Hakim yang mengadili kasus ini menyebutkan persidangan akan membahas siapa yang akan mewakili terdakwa. Sebab sebelumnya terdakwa menyatakan ingin mewakili dirinya sendiri.

"Tujuan utama persidangan pada 5 April yaitu memastikan posisi terdakwa terkait kuasa hukumnya dan menerima masukan dari penuntut mengenai prosedur persidangan," kata hakim Cameron Mander.
 
Tarrant sengaja menyiarkan langsung pembantaian tersebut, dan juga merilis "manifesto" yang mendasari tindakannya.

Dia pernah bekerja sebagai pelatih fitnes di sebuah pusat kebugaran di Grafton, Queensland, setelah menyelesaikan pendidikan SMA.

Dia kini diketahui melakukan banyak perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Asia dan Eropa di tahun-tahun sebelum dia melakukan pembantaian brutal tersebut bulan lalu.

Dia menggunakan uang yang diperolehnya dari perdagangan Bitconnect, perdagangan mata uang kripto mirip Bitcon, untuk membiayai perjalanannya.

Dalam sidang 16 Maret lalu terdakwa tidak mengajukan permohonan tahanan luar atau permintaan agar namanya tidak dipublikasikan selama proses persidangan.

Dia juga sempat menunjukkan simbol jari yang menggambarkan kode kaum supremasi kulit putih.

Menyusul serangan terorisme ini, PM Jacinda Ardern langsung melakukan perubahan UU Senjata di negara itu.

Dia juga menyatakan hingga beberapa waktu ke depan pihaknya akan menerjunkan petugas untuk menjaga keamanan masjid-masjid di negara itu.

Sumber: BBC Australia.com, Viva.co.id
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved