Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Pendidikan
Ribuan Guru Nyayi dan Berpuisi "Ayah", Namun Belum Juga Ada Solusi Tuntutannya

Pendidikan - - Jumat, 22/03/2019 - 12:17:47 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pagi tadi Jumat (22/3/2019) ribuan guru SD dan SMP Pekanbaru yang besertifikasi kembali menggelar aksi.

Mereka, bahkan menggunakan badan Jl Sudirman di depan Kantor Walikota Pekanbaru, untuk menggelar aksi. Lebih kurang tiga jam mereka berorasi, bahkan sampai menyanyi dan berpuisi "Ayah" untuk menggugah Pemko melelui pejabat terkait agar mendapat solusi yang menjadi tuntutannnya, untuk merevisi Perwako No 7 tahun 2019, tentang pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Namun, apa yana orasi dan nyanyiannya 'Umar Bakri' ini hanya menjadi nyanyi 'sunyi'. Tak satupun pejabat berkompeten memberikan jawaban dari apa yang menjadi tuntutan mereka. Dalam orasinya, guru dengan tegas menyatakan akan tetap melakukan aksi serupa, hingga tuntutan mereka direalisasikan.

"Kami akan siap berpanas-dingin di depan kantor Walikota ini, salahkah kami atau kami menerima kebijakan yang salah?, " kata salag seorang guru.  Di tengah para guru berorasi, tampak Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono mendekati guru. Namun, bukan itu yang diinginkan guru.

Hingga jelang pukul 11.30 WIB, karena hari Jumat, gurupun mulai meninggal areal aksi. Kekecewaan pun terlihat diraut wajah para guru saat berangsur-angsur bubar. Pada saat-saat guru menggelar aksi ini, dikabarkan Sekko Pekanbaru HM Noer, MBs memimpin salah satu agenda rapat di ruang rapat Walikota Pekanbaru.

Seperti diketahui, aksi guru ini bermula dipicu keluarnya Perwako No 7 tahun 2019 yang intinya melarang guru menerima tunjangan doble. Bagi guru besertifikasi sebelumnya tetap bisa menerima TPP, namun dengan Perwako ini harus memilih salah satu tunjangan apakah TPP atau sertifikasi.

Pihak Walikota sebelumnya juga sudah menjelaskan, bahwa pegawai Pemko tidak boleh menerima tunjangan doble berdasarkan Permendigbud. Jika dipaksakan kata Walikota Firdaus, akan dikenakan sanksi. [tim]







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved