Calon DPD Dinilai Paling Patuh Laporkan LHKPN
Sosial Budaya - - Minggu, 17/03/2019 - 15:32:17 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, calon dewan perwakilan daerah (DPD) menjadi lembaga paling patuh dalam hal pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ini sebagai salah satu syarat pelantikan jika terpilih pada pemilu serentak 2019.
Spesialis Muda LHKPN Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK RI Fanny Farosa mengatakan, data kpk per 25 Februari 2019, tingkat kepatuhan lembaga DPD sebesar 60,29 persen.
Di sisi lain, DPR menjadi lembaga yang anggotanya paling tidak patuh untuk melaporkan harta kekayaannya, KPKmencatat hanya 40 dari 524 anggota dpr yang telah menyerahkan LHKP, dengan jumlah sebanyak 484 anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan, tingkat kepatuhan penyerahan lhkpn dari dpr hanya sebesar 7,63 persen.
KPK menerapkan sistem jemput bola mendatangi KPU untuk memberikan instruksi dan pendampingan agar para calon anggota dewan patuh melaporkan harta kekayaan.
Fanny menambahkan, pihkanya terus memberikan pendampingan dengan harapan angka tersebut dapat meningkat di sisa waktu menuju batas penyerahan pada 31 Maret 2019. [slt]