Jum'at, 29 Maret 2024
PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani 6 Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu
 
Daerah
70 Penyelenggara Pemilu Dipecat, Ini Sebabnya

Daerah - - Sabtu, 02/03/2019 - 17:28:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Selama pelaksanaan pemilukada serentak 2018, sebanyak 70 penyelenggara pemilu dipecat dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Tindakan tegas DKPP terhadap pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik.

Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, penyelenggara pemilu yang dipecat tersebut terdiri dari anggota komisi pemilihan umum (KPU) maupun badan pengawas pemilu (Bawaslu) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pelanggar kode etik yang dilakukan berbagai macam, tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat adalah melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu sehingga menurunkan integritas.

Anggota kpu maupun bawaslu yang melanggar bisa terindikasi melalui pesan-pesan aplikasi chatting seperti whatsapp (WA).

Anggota DKPP Alfitra Salam berharap, penyelenggara pemilu serentak 2019 meningkatkan integritas dan kredibilitas agar tidak diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. [slt]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved