Jum'at, 29 Maret 2024
Viral Tapir Masuk ke Wilayah Perumahan Family Residence, BBKSDA Riau Lakukan Pemantauan | PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau | Mesjid Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani Gelar Shalat Jumat Perdana | Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres
 
Daerah
Pekerja SPBU di Jl Alah Air Selatpanjang Sebut Gaji di Bawah UMK

Daerah - - Kamis, 28/02/2019 - 09:26:24 WIB

SULUHRIAU, Meranti- Pekerja  Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jalan Alah Air di Kota Selatpanjang Kecamatan,Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku gaji di bawah upah minimum kota (UMK) Kabupaten Meranti.

Sementara mereka diperkejakan selama 12 jam. Akibat ini juga muncul ekses lain, misalnya melayani pembeli premium dengan jiregen. Kendati pihak SPBU menegas sudah menyetop ini.

Seperti dikatakan salah seorang pekerja SPBU yang enggan ditulis namanya kepada media, ia sudah bekerja selama setahun di SPBU dengan inisial UD ESH. Namun, gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp1.500 per bulan. Jumlah ini jauh dibawa bila dibanding dengan UMK Meranti sebesar Rp 2.749.909.

“Kami sudah bekerja satu tahun lamanya di SPBU tersebut, namun gaji yang saya terima di bawah UMK. Sementara kami kerja dari jam 07.00 sampai jam 20.00 malam,” ungkapnya, Senin (25/2/2019) sore.

Selain persoalan membayar gaji di bawah UMK, pekerja ini juga mengatakan, mereka bekerja di atas 8 jam yang seharusnya, namun tidak dibayar lembur. Dan pekerja ini juga mengaku selama bekerja di SPBU itu tidak mendapatkan libur.

“Coba hitung berapa jam kami berkerja dari jam 07.00 pagi sampai 20.00 malam tanpa di hitung lembur, artinya lebih dari 8 jam setelah itu tidak ada hari libur,” keluh sumber.

Sementara itu, pihak Manajemen SPBU ketika dikonfirmasi wartawan, melalui pengurus lapangan, Aguan, mengaku memberi gaji di bawah UMK kepada karyawan mengacu kepada aturan Pemerintah Daerah tentang gaji tenaga honor yang juga di bawah UMK Meranti.

“Kalau kita ngomong masalah gaji di Selatpanjang ini susah, coba abang tanya honor di Kantor Bupati berapa gaji, apa sudah UMK, itu kalau bisa kalian perjuangkan juga, jangan di APMS saja," katanya.

"Saya tahu kalian mau meperjuangkan soal gaji, tahu mengapa perkerja di sini sudah satu tahun berkerja gajinya dibawah UMK?. Sebetulnya perkerja itu masih dalam masa-masa training, Kalau ada undang-undang baru silakan tujukkan kesaya,” kata Aguan kepada media, Selasa (26/2/2019).

Dikatakan, sebenarnya di SPBU itu ada aturan. Satu kali masa terening 6 bulan habis, maka bisa diberhentikan.

"Kenapa mereka tidak saya berhentikan karena saya ada pertimbangan mereka. Mereka juga ditanggung BPJS tenaga kerja,” sebut Aguan.

Soal Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) mengeluarkan BPJS tenaga kerja, sementara perkerja digaji di bawah UMK, masalah itu lain lagi, kata Aguan.

“Kalau soal gaji Itu hak perusahaan, Sebenarnya dalam hal ini saya tidak bisa komentar banyak karena bukan kewenangan saya. Dan saya berhak untuk tidak berkomentar apa pun. Kalau mau bikin berita tidak usah sebut nama saya, kalau mau langsung saja kepersonalia.

Saat ini Personalia di Pekanbaru tidak bisa dihubungi. "Kalau mau beritakan, beritakan saja, itukan temuan kalian.” jelasnya.

Kepala DPMPTSPTK belum bisa di minta keterangan, karena saat dihubungi melalui via telepon pejabat bersangkutan masih di perjalanan di menuju ke Selatpanjang. [tmy]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved