Selasa, 07 Mei 2024
Transaksi Bazar UMKM BBI/BBWI Riau 2024 Catatkan Rp3,08 Miliar | Bawaslu Riau Serahkan Berkas Keterangan dan Alat Bukti ke MK untuk Hadapi Sidang PHPU | Jadi Narasumber Seminar Jihad di Malaysia, Rektor Umri Sampaikan Jihad Menghadapi Perang Pemikiran | Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang
 
Daerah
Wartawan datariau.com Natuna Lapor Polisi, Ini Sebabnya

Daerah - - Jumat, 15/02/2019 - 15:04:21 WIB

SULUHRIAU, Natuna -Arizki Fil Bahri (28), bekerja sebagai wartawan di media Online datariau.com di wilayah Natuna melapor ke polisi.

Arizki merasa mengaku keselamatannya terancam terkait publikasi berita yang berjudul “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati”.

Atas pemberitaan itu, Ardi Wijaya  salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan (PERPAT) Natuna, merasa tak senang.

Kronologis kejadian, menurut Ari Rabu, (13/02/2019) sekitar pukul 22:00 Wib Ardi bersama sejumlah rekan-rekannya menyambangi tempat tinggalnya, di Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna, Jalan Pramuka, Ranai.

Ari mengetahui disambangi, malam mulai larut itu, ketika pintu kantor digedor orang. Melihat ada yang datang, dengan wajah kurang bersahabat, Ari pun mengajak para tamu itu yakni Ardi dan rekannya berbicara di teras Kantor AJOI Natuna.

Hasil bincang-bincang, baru diketahui, Ardi tak terima berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dipublikasi.

"Ardi tampak emosi. Mengajak saya berantam, satu persatu dengan Ardi dan rekan-rekannya," kata Ari kepada rekan media di Kantor AJOI Natuna, Kamis 14 Februari 2019.

"Rekan-rekan Ardi, sekitar 4 atau 5 orang," katanya lagi, sambil menambahkan, Ardi bersama rekannya sambangi Kantor AJOI Natuna, dengan menaiki mobil.

Melihat gelagat itu, Ari hanya diam, tak mau melawan. Kejadian itu, sempat diketahui sejumlah warga sedang ngopi malam di Warung Mangga Dua, depan Kantor AJOI Natuna. "Saya melihat kejadian itu tapi saya tak tahu masalahnya, karena lagi nongkrong di Mangga Dua." kata Bernard salah seorang warga.

Namun atas kejadian itu, Ketua DPC AJOI Natuna Roy Sianipar segera mengadakan rapat pengurus. Dalam rapat pengurus, atas persetujuan DPD AJOI Kepulauan Riau diputuskan, Ari harus segera melapor kejadian tersebut pada Satreskrim Polres Natuna.

"Ssetelah saya diajak berantam, Ardi pun meminta menghapus berita silahturahmi organisasinya dengan Bupati Natuna," kata Ari, dalam rapat pengurus. "Jelas, saya tak mau hapus berita telah dipublikasi."

Menurut Roy Sianipar, permasalahan Ari, sudah mengganggu AJOI Natuna. Sebab pengurus organisasi tak mau dipublikasi silahturahmi dengan Bupati Natuna itu, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di halaman kantor.

Apalagi dipermasalahkan hanya sebuah pemberitaan serimonial. "Dimana letak salah berita itu. Hanya berita silahturahmi, tak perlu dipermasalahkan," kata Roy.

"Apalagi sambil mengancam meminta berita dihapus, jelas melanggar Undang-Undang Pers 40/1999," timpal Ari.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 ayat (1) tertulis, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pasal 4 ayat 2 tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT -Natuna, nama Arizky File Bahri (korban), mengalami pengancaman oleh Ardi Wijaya di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019. (nur)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved