Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Rakor Bawaslu- Stakeholder Pemilu 2019,
Bawaslu-KPU dan KPID Riau Teken MoU Pengawasan Iklan Kampanye di Media

Metropolis - - Selasa, 12/02/2019 - 13:07:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tiga lembaga dan stakeholder penyelenggaraan pemilu menandatangani MoU terkait pengawasan iklan kampanye di media massa.

Penandatangan ini dilaksanakan seriring dengan Rakor Stakeholder dalam rangka tindaklanjut keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019 di Hotel Furaya, Selasa (12/2/2019).

Diawali penandatanganan oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dilanjut dengan Ketua KPU Riau diwakili Abdul Hamid dan Ketua KPID Riau  Falzan Surahman disaksikan pimpinan organisasi wartawa, sperti PWI, AJI, Kepala RRI, perwakili televisi dan terkait lainnya.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Riau turut mengundang semua stakeholder dan dihadiri 50 orang peserta dari insan pers se-Riau.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan, bahwa tahap penyiaran untuk iklan Kampanye di media baik media cetak, media elektronik, maupun media jaringan akan dimulai tanggal 24 Maret 2019 dan berakhir pada tanggal 13 April 2019 atau 3 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam forum rakor ini pemateri terdiri dari Ketua KPID, KPU dan Bawaslu menyampaikan beberapa hal berkaitan pemantau, pengawasan aturan berkampanye di Media Massa. 

Materi pertama disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Zalfan Surahman. Ia  menerangkan bahwa subjek pengawasan yang dilakukan KPI dari lembaga penyiaran. "Untuk media online tidak masuk dalam pengawasan kami" ujar Zalfan ditengah penyampaian materi.

Menyambung pemaparan Ketua KPID, Komisioner KPID Riau Arsil Darma mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang pelanggaran penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019.

Namun saat ini sedang menindaklanjuti rubrik yang ditawarkan RRI Pekanbaru yang menyediakan bagi 16 partai politik dan 27 calon dewan perwakilan darah (DPD) untuk berkampanye dengan tidak berbayar.

Sementara itu, Abdul Hamid, anggota KPU Riau sebagai narasumber memaparkan surat suara yang sah dan tidak sah.

"Surat suara sah, jika terdapat coblosan  masih dalam bingkai partai dan daftar nama caleg dan dari alat yg disediakan bukan dari yang lain"terang Hamid kepada peserta.

Jika dalam bingkai yang tersedia terdapat 2 coblosan nama caleg atau lebih masih dalam 1 partai, maka suara tersebut sah hanya untuk partai tidak untuk caleg. [chr,jan]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved