Buka Rakor Pengawasan Pemantauan Iklan Kampanye di Media, Rusidi Rusdan: Kita tak Menjebak Kontestan
Metropolis - - Selasa, 12/02/2019 - 10:48:57 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan membuka Rakor Stakeholder dalam rangka tindaklanjut keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2019.
Kegiatan digelar di Furaya Hotel, Selasa, (12/2/2019) di Furaya Hotel, Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu, Rusidi Rusdan mengatakan, bahwa kegiatan ini perlu untuk memberika informasi kepada masyakarat soal pengawasan ini.
Ia mengatakan, sesuai aturan, iklan kampanye di media hanya dibolehkan 21 hari jelang minggu tenang pemilu. Itu artinya, perlu pengawasan, yang tidak hanya pada oleh Bawaslu, tetapi stakeholder dan masyarakat.
Mengingat peserta dari media, KPID,,organisasi wartawan dan organisasi media, maka diharapkan informasi ini dapat diketahui masyarakat.
Rusdi menegaskan, sebenarnya Bawaslu ,melakukan tindakan pada kontestan pemilu jalan terakhir. Sebab disadari bahwa kontestan pemilu adalah mitra bawaslu. "Jadi kita tidak menjebak kontestan pemilu, maka perlu diketahui aturan," katanya.
Acara ini, berlangsung selama satu hari, dengan nara sumber, Ketua KPID Riau, Bawaslu dan KPU.
Hadir dalam acara ini selain Ketua Bawaslu, juga anggota yakni Nel Antariksa, KPU Riau Abdul Hamid, dan peserta lainnya.
Hingga berita ini ditulis, acara sedang berlangsung dengan nara sumber Ketua KPID Riau, Falzan Surahman, soal pengawasan lembaga penyiaran (*)