Temuan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari BPK
Ini Kata Kadis PUPR Riau Ditanya Soal Kelebihan Bayar Proyek Rp1,3 M
Metropolis - - Selasa, 05/02/2019 - 14:39:28 WIB
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan ada kelebihan pembayaran proyek senilai Rp 1,3 miliar di Dinas PUPR Riau.
Ini merupaka hasil pemeriksaan penggunaan anggaran dari BPK untuk tahun 2016, terkait proyek Drainase Jalan Sukarno-Hatta paket B.
Menyikapi hal ini Kepala Dinas PUPR Riau Dadang Eko Purwanto mengaku kasus tersebut terjadi kala Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno.
"Itu zamannya pak Dwi. Sudah kita urus itu, surat menyurat kita sampaikan. Sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah. Tapi saya ngak tahu jumlahnya. Bukan urusan saya itu", ujarnya singkat saat dicegat usai hearing dengan Komisi IV DPRD Riau, Senin (4/2/2019).
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Riau Asri Auzar mengatakan, jika dikatakan sebagian, berarti itu belum diselesaikan.
"Temuan BPK harus diselesaikan setelah 60 hari. Kalau selama 60 hari OPD menyelesaikannya, maka temuan itu dianggap selesai. Tapi apabila tenggang waktu ini tidak diselesaikan, maka dapat diambil alih oleh badan penegak hukum.
Oleh karena itu, terkait kelebihan bayar senilai Rp 1,3 miliar pada proyek drainase Sukarno Hatta paket B tersebut, Ketua DPD Demokrat Riau itu berjanji akan meminta penjelasan dari Dinas PUPR Riau. [nif]