Kamis, 25 April 2024
laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya
 
Metropolis
PAN dan Gerindra Terakhir Laporkan Bantuan Dana Parpol Pekanbaru

Metropolis - - Kamis, 31/01/2019 - 22:15:21 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Batas akhir penyerahan laporan penggunaan dana bantuan partai politik (parpol) 31 Januari dipenuhi 10 partai.

Yang terakhir menyampaikan laporan ke Badan Kesbangpol Pekanbaru yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra. Sementara 8 partai lainnya sudah lebih duluan menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut.

Kepala Badan Kesbangpol Pekanbaru M Yusuf dan Kabid Kabid Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Zulnawirawan mengatakan, partai berkewajiban melaporkan SPJ penggunaan dana bantuan Pemko Pekanbaru (terutama partai memiliki kursi di DPRD-red) ke Badan Pemeriksaan Keuangan. "Jadi tadi sekitar pukul 13.00 WIB semua partai sudah melaporkan kata M Yusuf.

Dikatakan Zulna, tahun 2018 bantuan Parpol sebesar Rp1 miliar untuk 10 parpol. Bantuan itu dicairkan di BPKAD, dan Kesbangpol hanya memverifikasi berkas saja, dan laporan penggunaan dana disampaikan parpol ke Kesbangpol sebelum disampaikan ke BPK.

Dikatakan Zulna, bantuan dana parpol ini diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional kantor partai masing-masing. "Saya tidak tahu persis berapa masing-masing parpol itu mendapat bantuan, hitung-hitungan sudah ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau menegaskan pelaporan penggunaan dana parpol paling lambat 31 Januari 2019.

Ketua Tim Periksaan BPK RI Perwkailan Riau, Zawil Fitra mengatakan, jika dana bantuan partai tidak dilaporkan sesuai batas waktunya, sebagai sanksi BPK tidak akan melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran pada OPD bersangkutan, dan parpol juga tidak akan mendapat bantuan.

Itu disampaikan Zawilsaat menyampaikan pengarahan dalam meeting interim LKPD 2018 Pemko Pekanbaru. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved