Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Hukrim
Bos Abu Tours Dibui 20 Tahun, Ini Hasil Cuci Uang Jemaah Rp1,2 T

Hukrim - - Selasa, 29/01/2019 - 10:24:04 WIB

SULUHRIAU- Pemilik Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena mencuci uang Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah.

Dia menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah aset yang tersebat di seluruh Indonesia.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/1) kemarin, anggota Majelis hakim, Muhammad Salim menyebut keuntungan Abu Tours dipergunakan Hamzah Mamba untuk kepentingan pribadinya.

Hakim pun menyebutkan tanah dan bangunan yang dibeli oleh Hamzah Mamba untuk keperluan pribadinya. Berikut daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:


1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar.

2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Deppk, Jabar.

3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.

4. Tanah dan bangunan, di jalan Mampang Prapatan no 14A, Jakarta Selatan.

5. Sebidang tanah di jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.

6. Sebidang tanah di jalan cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.

7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

8. Satu rumah dan tanah di Perumaham Permata Mutiara jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.
Baca juga: Mengejutkan! Manajer Keuangan Abu Tours Hanya Tamatan SD

9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30 Jalan daeng tata, Tamalate, Kota Makassar.

10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.

11. 1 Unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, makassar.

12. 1 Unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.

13. 4 Unit tanah dan banguan di kompelks pergudangan lantebung Blok A3, Makassar.

14, 1 Unit tanah dan banguna atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.

15, 1 Unit tanah banguan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.

16. 1 Ruko di jalan Bajigau, NO 32c, Makassar.

17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.

18. 1 Ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.

19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota makasar.

20. 1 Unit tanag dan bangunan di jalan Patompo I, Makassar

21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makassar

22. 1 Unit tanah dan bangunan di perumahan Lagosi, NO D7, Gunungsari, Makassar.

23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.

24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,

25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoosi A, Kab Maros, Sulsel.

26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.

27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9400 m2

28. Sebidang tanah di desa Parangloe, Kabupaten Gowam seluas 3420 m2

29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makassar.

30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makassar.

31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makassar

32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3420 m2

33. 1 Unit rumah di Kota Makassar, Sulsel.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved