Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Politik
Bawaslu Gandeng Dewan Pers Selidiki Tabloid Indonesia Barokah

Politik - - Rabu, 23/01/2019 - 21:22:10 WIB

SULUHRIAU- Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendalami beredarnya tabloid Indonesia Barokah di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Isi tabloid tersebut diduga menyudutkan salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

"Ini yang ramai itu di Jabar dan Jateng. Kami minta untuk tidak disebarluaskan, atau ditahan biar tidak ada dampak ke publik. Ini sebagai bagian dari pencegahan," kata Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Afif mengungkapkan Bawaslu menggandeng Dewan Pers untuk mendalami dan menahan beredarnya tabloid Indonesia Barokah di berbagai daerah, sebelum mengambil sikap.

"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak. Kita sedang menunggu koordinasi dengan Dewan Pers," ujarnya.

Bila Dewan Pers menyatakan tabloid ini bukan produk jurnalistik, maka ada kemungkinan ini akan masuk ke ranah pidana. Di mana Bawaslu akan bertindak melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang di dalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan.

"Bila kemudian ranahnya ada unsur hinaan dan lain-lain, di situ tentu dikaji di Gakumdu," ucapnya.

Saat ini Bawaslu mencoba fokus menahan peredaran tabloid tersebut. "Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu," katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bila Dewan Pers menemukan pelanggaran dalam tabloid tersebut, Polri akan masuk melakukan penyelidikan. Tapi pihaknya perlu terlebih dulu dapat rekomendasi dari Dewan Pers.

"Apabila dalam assessment Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik, apabila ada temuan pidana di situ, Dewan Pers akan beri rekomendasi ke polisi untuk menindaklanjuti hasil assessment tersebut. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bila ada pihak yang melaporkan tabloid itu ke polisi, maka pihaknya tetap perlu rekomendasi Dewan Pers sebelum bergerak menindaklanjutinya.

"Tidak apa-apa kami terima (laporannya), tetapi menindaklanjuti laporannya tersebut menunggu Dewan Pers dulu," katanya.

Peredaran tabloid ini dapat perhatian pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) lantaran isi berita yang terlalutendensius terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Sumber: viva.co.id | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved