Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Daerah
337 Sertifikat Tanah PTSL 2018 Diserahkan ke Warga Rangsang

Daerah - - Rabu, 16/01/2019 - 20:12:25 WIB

SULUHRIAU- Meranti- Sebanyak 337 Persil sertifikat tanah program PTSL BPN tahun 2018 diserahkan ke warga Kecamatan Rangsang.

Sertifikat ini diserahkan Kepala BPN Meranti Budi Satria M.Si dan Pemkab Meranti yang diwakili oleh Asisten I Sekdakab Meranti Syamsuddin SH, MH Rabu (16/1/2019) di Aula Kecamatan Rangsang.

, melakukan penyerahan 337 Persil sertifikat tanah program PTSL BPN Tahun 2018, pada kesempatan itu Syamsuddin mengucapkan terima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi pengurusan sertifikat hak atas tanah masyarakat melalui program PTSL dan berharap ditahun 2019 ini lebih ditngkatkan lagi, bertempat di Aula Kecamatan Rangsang, Rabu (16/1/2019).

Turut hadir dalam rombongan Kasi Pidum Kejari Meranti Junaidi SH, Camat Rangsang Drs. Tunjiarto, Kanit Reskrim Polres Meranti Ipda. Simamora, Tokoh Masyarakat/Agama dan ratusam masyarakat penerima sertifkat program PTSL.

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini dilakukan secara simbolis kepada perwakioan masyarakat penerima oleh Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, diikuti oleh Kepala BPN Meranti Budi Satria, Perwakilan Kejari, Polres Meranti dan Camat Rangsang.

Seperti diketahui Sertifikat Tanah Program PTSL dijelaskan oleh Kepala Badan Pertanahan Kepulauan Meranti Budi Satria, merupakan program pusat yang dilaksanakan serentak Se-Indonesia yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum bersertifkat dalam suatu wilayah kelurahan atau desa, dalam rangka menghimpun informasi basis data yang lengkap atas tanah masyarakat. Sekaligus bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.

Sejauh ini pelaksanaan program Sertifikat Tanah PTSL di Kecamatan Rangsang diakui Budi, sudah susuai dengan yang ditargetkan yakni 337 Persil Sertifkat Tanah.

"Sertifikat Tanah Program PTSL yang kita keluarkan di Kecamatan Rangsang sudah sesuai dengan yang ditargetkan," aku Budi.

Untuk itu dengan telah dipegangny sertifikat hak milik atas tanah tersebut Budi berpesan kepada masyarakat agar dokumen hak milik atas tanah  yang telah memiliki kepastian hukum tetap yang sifatnya turun temurun itu disimpan dengan baik.

"Kami harap Sertifikat Tanah ini jangan sampai rusak atau hilang, agar dapat memberikan manfaat tanah harus dijaga dan dibuat patok bila perlu ditanami dan jangan sampai ditinggal," ucapnya mengingatkan.

Lebih jauh dijelaskan Budi, ditahun 2019 ini BPN Meranti akan terus melanjutkan program Sertifikat PTSL  hanya saja jumlah sedikit berkurang dibandingkan tahun 2018 lalu, hal itu diakui Budi karena keterbatasan anggaran pusat dan lain hal. Selain itu program PTSL di wilayah Kepulauan Meranti juga dibatasi pada 2 Desa di Dua Kecamatan saja, yakni Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan Desa Tanjung Samak di Kecamatan Rangsang.

"Target kita tahun ini sebanyak 1300 sertifikat di Desa Tanjung Samak dan Semukut 700 persil dengan pemetaan 2500," jelasnya.

Demi lancarnya program PTSL ini BPN Meranti juga mengajak peran aktif masyarakat untuk mendukung program ini. 

Menyikapi penyerahan sertifikat program PTSL ini, Pemkab. Merannti yang diwakili Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, sangat berterima kasih kepada pihak BPN, menurut kegiatan ini sangat nyata manfaatnya menyentuh masyarakat. "Program ini sangat jelas sekali Outcome dan manfaatnya karena memberikan keabsahan kepemilikan tanah kepada masyarakat secara de fakto dan de juri," ucapnya.

Asisten I Sekdakab Meranti menjelaskan, berdasarkakan informasi dari pihak BPN untuk menerbitkan sebuah sertifkat ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi dan bukan perkara yang mudah.  Dan penerbitan sertifikat ini tidak dilakukan pemungutan biaya, namun dari kesepakatan tiga Menteri hanya dikenakan biaya 200 ribu rupiah persertifkat yang diperuntukan untuk biaya materai, pembuatan patok tanah transportasi petugas, pajak tanah dan lainnya.

Ditahun 2018 lalu jumlah usulan sertifikat masyarakat di Meranti yang masuk sebanyak 5.000 persil, dari jumlah itu setelah diproses oleh pihak BPN sesuai aturan yang berlaku telah terbitkan sebanyak  4272 sertifikat diseluruh wilayah dan sisanya tidak dapat diproses karena belum memenuhi syarat.

Asisten I Meranti juga berpesan kepada aparatur Kecamatan dan Desa untuk membekali diri sehingga kesalahpahaman dapat diminimalisir, karena jika tidak ada halangan mulai 28 January 2019 nanti program ini akan kembali dijalankan.

Camat Tunjiarto berterima kasih yang tinggi kepada BPN karena program ini memang sangat dinanti nanti masyarakat. Is juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain api dan membakar lahan.

"Mari jaga lahan kita dari Karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain dapat menjerat masyarakat pada kasus hukum juga menimbulkan bahaya yang fatal bagi kehidupan," ucap Camat mengakhiri.

Dalam kegiatan itu, selain pemaparan oleh Kepala BPN dan Pemkab Meranti yang diwakili Asisten I Sekdakab Meranti juga dilakukan pemaparan oleh pihak Kejaksaan dan Polres Meranti semua itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya sebuah dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang memiliki ketentuan hukum mengikat. [tmy,rls]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved