Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Daerah
Kecewa dengan Progres Proyek Box Culvert, Bupati Amril perintahkan Kontraktor Kerja 24 Jam

Daerah - - Kamis, 10/01/2019 - 18:11:37 WIB

SULUHRIAU, Bengkalis- Bupati Amril Mukminin tak bisa menahan rasa kecewanya melihat kemajuan kegiatan pembangunan jembatan di Kecamatan Mandau, yakni pekerjaan pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung, Kelurahan Air Jamban.

Kata Bupati Amril, jalan ini merupakan jalan poros masyarakat dari Desa Petani, terutama yang dari jalan Siak.

Masih menurut mantan  Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, kalau tidak segera diselesaikan, kasihan masyarakat. Aktivitas mereka menjadi sangat terganggu dibuatnya.

“Panggil PPTK-nya. Kalau perlu perintahkan rekanannya untuk mengerjakannya setiap hari selama 24 jam. Kami minta paling lambat 15 Februari mendatang pekerjaan ini sudah selesai,” tegas Bupati Amril, Kamis, 10 Januari 2019.

Instruksi itu langsung disampaikan Bupati Amril kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Hadi Prasetyo yang ikut mendampinginya meninjau pekerjaan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung tersebut.

Peninjauan yang dilakukan Bupati Amril usai meresmikan MTs Negeri 4 Bengkalis di Desa Petani itu berkat adanya laporan masyarakat yang menginformasikan kemajuan pekerjaan pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung tersebut bukan hanya lambat, tetapi terlihat sangat lambat.

Sesuai papan proyek pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung dikerjakan CV Citra Makmur Jaya dengan dana Rp578.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2018 dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender.

Sementara itu, ketika menjawab wartawan adanya rekanan yang masih mengerjakan proyek sementara tahun anggaran 2018 sudah berakhir sebagaimana pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung, Bupati Amril mengatakan, hal itu sepengetahuannya dibenarkan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai aturan, kalau tidak salah, lamanya dispensasi yang bisa diberikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada rekanan hingga 50 hari kalender,” jelasnya.

Di bagian lain, kepada para rekanan yang memperoleh dispensasi tambahan waktu 50 hari kalender  tersebut, Bupati Amril berharap agar tambahan waktu tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kita berharap, semua pelak­sanaan pembangunan di Kabupaten  Bengkalis dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, berdaya dan berhasil guna serta manfaatnya segera  da­pat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masya­rakat,” pung­kas Bupati Amril.

Selain Hadi Prasetyo, ikut mendampingi Bupati Amril meninjau pembangunan box culvert di jalan Tegal Sari Ujung itu, diantaranya Anggota DPRD Bengkalis Ibra Teguh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H heri Indra Putra, Plt Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri dan Camat Mandau Riki Rihardi, serta jumlah Kepala Perangkat Daerah lainnya. [las]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved