Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Daerah
1 Dari 3 Tersangka Kasus Proyek SPAM Batubi Ditetapkan Kejari Natuna Oknum Anggota DPRD Aktif

Daerah - - Selasa, 11/12/2018 - 07:03:51 WIB

SULUHRIAU, Natuna - Kejaksaan Negri Ranai menetapkan 3 (tiga) tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Sistem Pengendalia Air Minum (SPAM) di Kecamatan Batubi Natuna yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, dengan memakai anggaran DAK sebesar Rp 3,55 milliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH pada jumpa pers di halaman kantor Kejaksaan Negri Natuna pada (10/12/2018) sempena Hari Anti Korupsi Sedunia.

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negri Natuna, Jusli Isnur, SH. MH mengatakan, dari 3 orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah anggota DPRD aktif Kabupaten Natuna dengan inisial (Y).

Selanjutnya Kejaksaan Natuna juga menetapkan (TM) kontraktor Pelaksana pekerjaan dan (J) dari swasta sebagai tersangka, dalam penyidikan beberapa bulan terakhir pihak Kejaksaan menemukan aliran dana sebagai bukti yang kuat untuk menjerat para tersangka, dengan merugikan Negara mencapai Rp 500 Juta.

Namun demikian tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal bertambah.”Kita menunggu hasil audit dari perhitungan BPK,”ujar Juli isnur.

Satu tahun kinerja Kajari Ranai, tepatnya akhir tahun, menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini, merupakan kado terindah bagi Kajari, karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sebelumnya Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, selalu melakukan tindakan pencegahan dalam upaya pengembalian uang Negara. Melihat masih adanya kasus yang terjadi maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Tipikor no 31 tahun 1999 pasal 12 huruf i" terang Juli.

Dituturkannya, pasal 12 huruf i ini sudah jelas, bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasinya tidak boleh.

Juli isnur juga menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor tidak mewajibkan adanya kerugian negara. “Y turut serta dalam pemborongan atau pengadaan, ini disebut konflik kepentingan dalam pengadaan,” ujarnya.

“Untuk sementara penahanan belum Kita lakukan,karena ketiga pelaku selalu koperatif saat dilakukan pemeriksaan.” tuturnya.

Juli Isnur juga mengatakan, jika kerugian Negara jumlah nya besar, pihak Kejaksaan akan   melakukan tindakan penyitaan aset , guna mengembalikan kerugian Negara.(nur)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved