Jum'at, 29 Maret 2024
Menguak Misteri Lailatul Qadar | Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan
 
Hukrim
Soal Oknum Lurah Sidomulyo Barat Kena OTT, Wako: Semoga tak Terulang

Hukrim - - Senin, 03/12/2018 - 16:42:42 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Walikota Pekanbaru, Firdaus menngaku sangat menyesalkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum Lurah Sidomulyo Barat.

"Kita kecewa, namun kita juga akan lakukan evaluasi terhadap aparatur adanya oknum lurah yang tersandung hukum tersebut," kata Firdaus.

Firdaus mengaku tidak bisa menyalahkan soal OTTnya, tetapi seharusnya pejabat itu berhati-hati. "Sekarang kontrol masyarakat juga kuat," katanya.

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh oknum lurah kemarin itu soal karakter. "Jangan sampai apa yang telah terjadi kemarin, diulang. Jadi ini adalah peringatan bagi para pejabat lainnya,” katanya.

Kata Firdaus awalnya dia seakan tidak percaya, walaupun ia sudah tahu beberapa saat setelah kejadian, dan menyimak kronologinya. "Oknum lurah tersebut akan membuat nama Pemko Pekanbaru tercoreng," katanya.

Walikota mengaingatkan lagi soal aturan kepegawaian. “Bukan hanya sanksi, kalau kasusnya berat, kariernya sebagai ASN pun akan habis. Orang mau jadi PNS itu susah.

Seperti diberitakan sebelumnya, itreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, berinisial R.

Ia diduga memeras warga mengurus surat tanah, dengan Barang bukti diamankan uang kontan Rp 33 Juta.

"Tersangka adalah Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Status tersangka PNS," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidioan Arif Setiawan kepada wartawan (29/11/2018).

OTT ini dilakukan atas laporan warga atas nama Sabar F yang diduga menjadi korban pemerasan tersangka R.

"Korban mengurus surat tanah ke kantor Lurah Sidomulyo Barat. Untuk mengurus surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan ganti rugit (SKGR) tersangka memeras warga," kata Gidion.

Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (28/1/2018). Tersangka ditangkap di warkop di Jl Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Gidion menyebutkan, uang Rp 10 juta yang disita tim didapat dari jok sepeda motor. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dari pengembangan, tersangka ternyata sebelumnya meminta uang Rp 23 juta dari warga lainnya atas nama Haslina Murni dari hasil penjualan tanah. Tersangka awalnya minta hasil penjualan tanah Rp 25 juta, namun diberi Rp 23 juta," kata Gidion.

R ditahan untuk 20 hari ke depan dalam proses kasus ini.     [tim]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved