Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Minta Usut
Sejumlah Oknum Pejabat Pemko dan Oknum Anggota DPRD Dituding Korupsi

Metropolis - - Jumat, 16/11/2018 - 07:21:22 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi demo di  depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/11/2018).

Mereka menuding sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dan salah seorang anggota PRDP Pekabaru melakukan dugaan korupsi proyek senilai Rp30 miliar.


Merekapun menuntut Polda Riau mengusut  diusutnya dugaan Korupsi di lingkungan Pemko dan diduganya juga melibatkan oknum anggota DPRD Pekanbaru tersebut.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi, Daniel Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, aksi demo ini dilakukan dalam rangka mendukung Program Nawacita Presiden RI dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan memberikan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Daniel.

Pada kesempatan itu Daniel menyampaikan ada 4 dugaan kasus korupsi di Pekanbaru yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dan juga oknum anggota DPRD Pekanbaru.

"Kita punya data-data lengkap tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemko Pekanbaru. Kami tak mungkin turun ke Jalan dan langsung datang ke Polisi kalau tak punya data lengkap. Bunuh diri namanya. Karena lengkap dan bisa dipertanggungjawabkanlah makanya kami datang ke sini," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Daniel, pihaknya mendesak agar Ditreskrimsus Polda Riau mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini.

"Jika memang pihak kepolisian membutuhkan data-data yang lengkap dan juga saksi-saksi kami siap mendatangkannya. Kami akan terus kawal ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami bisa diakomodir pihak kepolisian," pungkasnya.

Daftar dugaan tindak korupsi versi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Empat dugaan kasus korupsi tersebut menurut versi pendemo adalah;

Pertama, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Pekanbaru sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017.

"Menurut informasi yang dapat dipercaya ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemko dan oknum anggota DPRD dalam jual beli tersebut. Setiap paket diduga dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor. Lalu oknum pejabat mendapat 10 persen dari jumlah 15 persen tersebut dan oknum anggota DPR memperoleh 5 persen," ujar Daniel.

Kedua, adanya dugaan skandal korupsi proyek Rehab eks Kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp2,5 miliar.

Ketiga, adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko sebanyak Rp40 miliar tahun 2017/2018 pada pos anggaran bagian umum Pemko.

Keempat, adanya dugaan korupsi dalam proyek Mall Pelayanan Publik senilai Rp8,7 miliar.

Mengenai proyek pembangunan MPP ini kata Daniel, diduga proses lelang tersebut terkesan sudah dikondisikan siapa pemenangnya dari 76 peserta yang mengikuti lelang terbuka PT Angsana Cipta Pratama.

"Kita mendesak agar Ditreskrimsus Polda Riau mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Jika memang pihak kepolisian membutuhkan data-data yang lengkap dan juga saksi-saksi kami siap mendatangkannya. Kami akan terus kawal ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami bisa diakomodir pihak kepolisian," katanya.

Daniel menegaskan, tidak akan ada proses  negosiasi bagi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, untuk dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat pemko dan anggota DPRD Pekanbaru.

"Saya akan berjalan dari awal sampai ke ujung. Apapun rintangan dalam perjalanan itu, akan saya hadapi. Untuk itu, saya sampaikan dengan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat, tidak usah melakukan pendekatan dengan saya," katanya lagi.

Ia lantas mempertanyaka aturan mana yang memperbolehkan seorang anggota DPRD, ikut terlibat bermain proyek.

"Aturan dari mana yang membolehkan seorang oknum anggota DPRD mengerjakan proyek. Coba tunjukan saya aturan yang membenarkan anggota dewan bermain proyek. Fungsi dewan itu cuma tiga, yakni membuat aturan, anggaran dan pengawasan. Dari mana jalannya seorang anggota DPRD menjadi pelaksana kegiatan proyek," pungkasnya.

Sementara itu Sekko Pekanbaru HM Noer, MBS, dikonfrimasi terkait tuduhan dugaan korupsi dialamatkan oleh Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi salah satunya kepadanya, saat dimintai konfirmasi melalui WA, ia menjawab akan menelpon kembali. Namun, hingga berita ini dirilis pukul 22.08 belum memberikan jawaban.

Paginya Jumat (16/11/2018) dihubungi juga belum menjawab. Dari pesan di WA dikirim, katanya ia sampai di Yogyakarta malam tadi. [chr,ckl]






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved