Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Metropolis
Dari Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019,
Ketua Bawaslu Ajak Jadikan Money Politik, Hoax dan Kampanye SARA Musuh Bersama

Metropolis - - Kamis, 15/11/2018 - 18:44:54 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan ada minimal tiga hal yang harus dijadikan musuh bersama dalam proses pelaksanaan pemilu.

Tiga hal tersebut yakni, money politik (politik uang), berita hoax (bohong) dan kampanye  mengusung isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Hal itu disampaikannya saat menjadi nara sumber dicara sosialisasi pengawasan pemilu Tahun 2019 yang ditaja Bawaslu Riau Kamis (15/11/2018) di Grand Suka Hotel, Pekanbaru.

Dikatakan, Riau adalah salah satu daerah yang tergolong rawan munculnya kampanye negatif dan ataupun kampanye hitam, dan masalahnya seputar yang tiga hal itu. "Dibanding beberapa daerah pulau Jawa Riau termasuk daerah rentan isu SARA," katanya.

Sedangkan mengenai pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat kasus pelanggaran sudah turun signifikan. "Nah, peran masyarakat dan media dalam pengawasan pemilu agar pelaksanaan pemilu berkulaitas sebagaimana tuntutan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No 8/2018,"
katanya.

Ia berharap, peserta pemilu agar menghindari tiga hal tersebut, dan masyarakat diminta untuk melapor jika terjadi pelanggaran itu.

26 Pelanggaran

Sementara itu, anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Dinata menyampaikan, hingga tanggal 14 November 2018, terdapat 26 pelanggaran yang sudah diregister. Dari jumlah tersebut, 24 dari hasil pengawasan bawaslu dan 2 kasus pelanggaran dari laporan.

Pelanggarannya berkisar pada kode etik, administrasi dan lainnya. "Atas pelanggaran ini akan terus dintindaklanjuti, apalagi itu laporan masyarakat," katanya.

Pihak Bawaslu sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan akan mengumumkan partai politik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu. "Ini juga bagian dari pengawasan dilakukan bawaslu," pungkasnya. [chr]





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved