Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Nasional
Ditahan KPK, Ini Jejak Politik Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI

Nasional - - Sabtu, 03/11/2018 - 09:36:50 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- KPK resmi menahan tersangka penerima suap kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016, Taufik Kurniawan.

Berikut jejak politik politikus PAN itu hingga ditahan KPK.

Dihimpun dari berbagai sumber, Sabtu (3/11/2018), Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN. Sebelumnya, Taufik pernah menjabat posisi Sekretaris DPW PAN Jateng dan Sekjen DPP PAN.

Taufik merupakan legislator asal Semarang, Jawa Tengah. Dia pertama kali menyandang jabatan anggota DPR pada periode 2004-2009. Di DPR, Taufik beberapa kali menduduki posisi strategis.

Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR periode 2004-2009. Pada 2010, Taufik pernah menduduki posisi Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), menggantikan Marwoto Mintohardjono yang meninggal dunia.

Periode 2014-2019, Taufik terpilih kembali sebagai anggota Dewan. Dia langsung menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) via daerah pemilihan Jawa Tengah VII.

Wakil Ketua DPR merupakan jabatan terakhir Taufik di parlemen sebelum ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (2/11). KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.

PAN kini tengah memproses reposisi Taufik baik di partai maupun di DPR. Taufik akan dinonaktfikan dari jabatannya di partai dan akan dicopot dari posisi pimpinan DPR.

"Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP (PAN) dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK di DPR RI," kata Sekjen PAN Eddy Soeparno.


Taufik sempat absen 2 kali dari pemanggilan KPK. Pertama pada 25 Oktober 2018; dan kedua, pada 1 November 2018. Hari Jumat (2/11/2018) Taufik memenuhi panggilan KPK dan, saat keluar dari gedung pada pukul 18.19 WIB, dia sudah memakai rompi oranye.

Sumber: detik.com |Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved