Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Hukrim
Kasus Tewasnya Sporter Bola,
Masih di Bawah Umur, 5 Pengeroyok Haringga Didakwa Pasal Pembunuhan

Hukrim - - Kamis, 25/10/2018 - 17:19:35 WIB

SULUHRIAU- Lima pengeroyok Haringga Sirla yang masih di bawah umur didakwa pasal pembunuhan. Dakwaan itu sama dengan dua pelaku lainnya yang telah divonis.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan tersebut digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).

Kelima pengeroyok tersebut masing-masing berinisial SY (17), TD (17), AF (16), S (16) dan AP (15). Mereka menjalani persidangan dengan berkas dakwaan terpisah.

Dalam berkas dakwaan pertama tercantum nama AF (16) dan S (16). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mendakwa keduanya dengan dua pasal.

Sementara tiga terdakwa lainnya dalam satu berkas dakwaan. Mereka juga didakwa dua pasal. Pertama, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo 55 ayat (1) ke 1 Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Dalam pasal ini, ancaman hukuman 15 tahun.

"Bahwa perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal di tempat," ucap jaksa Melur Kimaharandika dalam berkas dakwaan yang diterima seusai persidangan yang digelar tertutup.

Kedua, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang pengeroyokan Jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Ancaman hukuman untuk pasal ini 12 tahun penjara.

"Bahwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni terhadap Haringga Sirla yang mengakibatkan mati," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa yang masih berstatus pelajar inisial ST (17) dan DN (16) divonis 3 tahun dan 3,5 tahun.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman 4 tahun, sementara DN 3 tahun 6 bulan.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved