Rabu, 24 April 2024
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau | Kantongi 7,50 Gram Sabu, Sat Narkoba Polres Kampar Tangkap Warga Aur Sati, Disebut Barang Dapat dari
 
Politik
Luhut-Sri Mulyani Dilaporkan soal Pose 1 Jari, Tim Jokowi: Itu Spontan

Politik - - Kamis, 18/10/2018 - 18:46:58 WIB

SULUHRIAU- Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait foto pose satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengatakan Luhut dan Sri Mulyani melakukan pose foto secara spontan.

"Kalaupun penjelasan yang kami dengar dan lihat bahwa itu sifatnya dan niatnya guyon atau spontan yang ingin menyatakan Indonesia nomor satu penyelenggaraan forum IMF sepanjang ini," kata Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding, kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

"Oleh karena itu saya berpandangan bahwa spontanitas-spontanitas dari pejabat dan lain-lain harus dilihat bagian yang tidak dibangun atas niat. Karena hukum itu harus ada niatnya, mens rea-nya jadi mungkin perlu dipersuasi aja diberitahu, yang nggak boleh itu begini-begini. Sebagai pejabat nggak boleh begini, ini nggak boleh itu ya," sambungnya.

Terkait pelaporan ini, Karding menyebut perlu ada sosialisasi yang massif terkait aturan kampanye yang dilakukan Bawaslu dan KPU. Sebab aturan kampanye begitu detail dan

Karding memberi ilustrasi dirinya yang juga masih kesulitan soal aturan kampanye meski sudah lima kali jadi caleg. Namun, aturan yang ada, lanjutnya, perlu dipelajari dan diikuti.

"Satu contoh misalnya kita harus pasang baliho dengan ukuran tertentu, dengan konten tertentu, titik tertentu, jumlahnya juga terbatas dan itu semua tentu sangat-sangat njelimet bagi kami politisi. Tapi, karena ini sudah jadi aturan, tentu kami ikuti dan kita mau tidak mau harus mempelajari itu," ucap dia.

Diketahui, laporan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat sudah diberikan ke pihak Bawaslu dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Ia menuding Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang Pemilu.

"Undang-undang Pemilu itu nomor 1 tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di pasal 547. Isinya Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya. Sanksinya pasal 547, 3 tahun penjara pidana dan denda 36 juta," ungkap Dahlan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakata Pusat, Kamis (18/10).

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved