Kamis, 28 Maret 2024
303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan | Guru SD Ditemukan Membusuk di Desa Rimbo Panjang, Diduga Ini Penyebab Korban Meninggal
 
Hukrim
Denny Indrayana Bela Pengembang Meikarta, Ini Alasannya

Hukrim - - Selasa, 16/10/2018 - 17:13:14 WIB

SULUHRIAU- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kini menjadi kuasa hukum pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Alasan apa gerangan yang melandasi pendiri Pusat Kajian Antikorupsi UGM ini membantu PT MSU?

"Kalaupun saya membantu pasti membantu kerja KPK, berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK agar kasus segera tuntas," kata Denny kepada detikcom mengenai alasannya menjadi kuasa hukum PT MSU, Selasa (16/10/2018).

Guru besar hukum tata negara UGM ini menggawangi kantor hukum Integrity, kepanjangan dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society. Denny menjelaskan posisinya tetap mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. Apa langkah Denny selanjutnya untuk membela kliennya yang sedang diproses KPK?

"Yang pasti kita ikuti langkah-langkah KPK, kita dukung penuh, kita support penuh, kita kooperatif, kita bekerja sama dengan KPK," kata Denny.

Sejak kapan menjadi kuasa hukum PT MSU? "Kita baru sepakati tadi pagi," jawab Denny.

Kasus yang sedang ditangani Denny ini adalah kasus dugaan suap izin proyek properti, dalam hal ini Meikarta. KPK menetapkan 9 tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.

Mereka yang jadi tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan pihak pemberi suap yang menjadi tersangka adalah Direktur Operasional Lippo Group, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sumber: detik.com | Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved