BPKAD Belum Tindaklanjuti Motor Dinas Diduga Masih Aset Daerah Dijadikan Angkut Air Galon
SULUHRIAU, Pekanbaru- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru belum menindaklanjuti adanya motor dinas Pemko diduga masih asetd areah yang dijadikan untuk mengangkut air galon.
Tindaklanjut itu menurut anggota DPRD dari Golkar Roni Amriel perlu dilakukan untuk mengetahui, apakah benar aset daerah itu sudah dilelang atau belum. Kalau belum dilelang harus ditarik. "Jangan hanya menarik monil dinas saja, motor juga," katanya.
Perihal belum ditindaklanjutinya motor dinas digunakan untuk mengangkut air galon ini, seperti diakui Plt Kaban BPKAD Syoffaizal dikonfirmasi usai shalat Zuhur Senin, (9/10/2018).
"Ya belum kita cek, tapi saya kira itu tidak ada, mungkin yang pemiliknya pensiunan PNS, dan sudah lelang," kata Syoffaizal, yang baru beberapa bulan menjabat Plt Ka BPKAD Pekanbaru.
Ia lantas meminta tanya langsung ke Kabid Aset BPKAD Defino. Sementara itu, sebelumnya Defino sendiri akan mengecek kebenaran hal ini. Menurutnya, sebenarnya penggunaan motor dinas seperti itu tampa prosedur, illegal. Waktu itu ia lantas mencatat Nopol kendaraan tersebut. Ia pun meminta konformasi langsung ke Kaban.
Seperti diberitakan, salah satu motor dinas milik Pemko Pekanbaru ditemukan dipakai untuk mengangkut air galon.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, pasalnya, kendaraan itu merupakan aset daerah, dan ada prosedur jika dipergunakan untuk kepentingan dinas apalagi untuk kepentingan pribadi.
Keterangan diperoleh, motor dinas itu diduga belum ada lelang untuk milik pribadi dari PNS yang selama ini memakai kenderaan tersebut. Dikabarkan, PNS yang memakai kendaraan itu saat ini sudah pensiun.
Pihak yang mengenderai morot ini ketahuan saat mengangkut air galon. Mengaku kepada salah seoran LSM, pemilik kenderaan itu adalah oknum PNS yang sudah purna bhakti. Dialah yang menyuruh menggunakan motor tersebut. "Begitu pengakuan pihak memakai kendaraan itu, saat saya tanya" ujar salah seorang pengurus LSM, Andrewes.
Motor tersebut dengan Nopol BM 2224 TP, pajak STNKnya masih hidup hingga 2021.[
chr]